TNI Buka Suara Usai Prajurit Bubarkan Konvoi Pembawa Bendera GAM, Sita Pistol dan Senjata Tajam

Aksi prajurit TNI membubarkan kelompok pembawa bendera GAM itu viral di media sosial.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
TNI Buka Suara Usai Prajurit Bubarkan Konvoi Pembawa Bendera GAM, Sita Pistol dan Senjata Tajam
TNI Buka Suara Usai Prajurit Bubarkan Konvoi Pembawa Bendera GAM, Sita Pistol dan Senjata Tajam (Merdeka.com)

Sebuah video beredar di media sosial dengan narasi menyebutkan aksi brutal dilakukan prajurit TNI terhadap penyintas bantuan banjir ke Aceh. Video itu viral di media social dan diunggah akun @acehgroundtimes.

"Aksi TNI makin brutal terhadap penyintas bantuan banjir ke Aceh Tamiang di Krueng Mane Aceh Utara," tulis akun tersebut seperti dikutip merdeka.com, Jumat (26/12).

TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah buka suara terkait video viral menyebutkan aksi brutal dilakukan prajurit TNI terhadap penyintas bantuan banjir ke Aceh tersebut. Menurut Freddy, informasi dalam video tersebut tidak benar.

"TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik," kata Freddy saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (26/12).

Pembubaran Kelompok Bawa Bendera GAM
Pembubaran Kelompok Bawa Bendera GAM screenshot video

Freddy menjelaskan kronologi peristiwa dalam video tersebut. Menurut dia, saat itu, sekelompok masyarakat berkumpul melakukan konvoi dan demonstrasi di Lhokseumawe pada 25 Desember 2025 hingga 26 Desember 2025 dini hari.

"Dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana," ujar Freddy.

Freddy menuturkan, TNI melalui Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran yang menerima laporan tersebut berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara untuk mendatangi lokasi kejadian.

"Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi," kata dia.

Menurut Freddy, adu mulut sempat terjadi antara aparat dengan sekelompok orang tersebut. Kemudian saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok itu ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam.

"Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007. Karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.

Namun menurut Freddy, peristiwa itu berujung damai antara aparat dengan kelompok tersebut.

"Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," kata dia.

Freddy memastikan, TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik. Menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

"TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.



Rekomendasi