PAN dan Golkar Satu Pemikiran soal Gagasan Koalisi Permanen Parpol: Fondasi Sistem Presidensial?
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan satu pemikiran dengan Partai Golkar mengenai koalisi permanen parpol, yang dinilai dapat menjadi fondasi sistem presidensial Indonesia.
Partai Amanat Nasional (PAN) secara terbuka menyatakan kesamaan pandangan dengan Partai Golongan Karya (Golkar) terkait wacana pembentukan koalisi partai politik (parpol) secara permanen. Kesepahaman ini muncul setelah Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menanggapi pernyataan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. Gagasan koalisi permanen dinilai sebagai langkah strategis dalam meletakkan fondasi sistem presidensial Indonesia di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Viva Yoga Mauladi dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (06/12). Ia mengapresiasi inisiatif dari Golkar yang mengangkat isu koalisi permanen sebagai agenda penting. Wacana ini diharapkan dapat memberikan stabilitas politik jangka panjang bagi pemerintahan.
Menurut Viva, jika konsep koalisi permanen ini disepakati oleh seluruh partai, maka perlu diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini akan memastikan legalitas dan implementasi koalisi tersebut dalam sistem politik nasional. Pembahasan lebih lanjut akan menunggu jadwal revisi UU Pemilu yang akan datang.
Urgensi dan Tantangan Koalisi Permanen dalam UU Pemilu
Pengalaman Viva Yoga Mauladi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2019 memberikan perspektif menarik terkait wacana koalisi permanen. Ia mengaku pernah dua kali menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Dalam setiap pembahasan undang-undang tersebut, isu mengenai koalisi permanen selalu menjadi topik diskusi yang hangat dan relevan.
Meski demikian, fakta menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu 2019 dan 2024, belum mengatur secara spesifik mengenai pembentukan koalisi permanen. Tidak ada pasal yang secara eksplisit membahas mekanisme atau keberadaan koalisi semacam ini, baik sebelum maupun setelah pemilihan presiden dilaksanakan. Kondisi ini menyoroti perlunya penyesuaian regulasi jika gagasan koalisi permanen ingin diimplementasikan.
Oleh karena itu, PAN akan mencermati perkembangan jadwal revisi UU Pemilu yang akan datang. Revisi ini merupakan kodifikasi dari tiga undang-undang penting, yaitu UU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), UU Penyelenggara Pemilu, serta UU Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Masuknya klausul koalisi permanen ke dalam revisi ini akan menjadi langkah krusial untuk mewujudkan ide tersebut secara legal dan konstitusional.
Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa "Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu)." Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan landasan operasional bagi sistem koalisi yang diusulkan. Tanpa payung hukum yang jelas, implementasi koalisi permanen akan menghadapi kendala serius.
Hak Prerogatif Presiden dan Dilema Politik Koalisi Permanen
Dalam konteks konstitusi Indonesia, hak prerogatif presiden dalam menyusun kabinet adalah hal yang fundamental. Viva Yoga Mauladi menyoroti Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Dengan demikian, "penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif presiden terpilih sebagai fungsi konstitusional. Tidak ada kewajiban konstitusional bagi presiden untuk meminta persetujuan DPR dalam mengangkat menteri," ungkapnya. Hal ini menunjukkan independensi presiden dalam membentuk tim kerjanya, meskipun dinamika politik seringkali menuntut adanya kompromi dan dukungan parlemen.
Namun, Viva mengakui adanya dilema politik yang muncul secara empiris dalam pemilihan langsung presiden, terutama jika konsep koalisi permanen diterapkan. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi instabilitas politik. "Jika pasangan calon yang terpilih didukung oleh parpol pemilik kursi minoritas di DPR, maka akan terjadi potensi instabilitas politik karena relasi lembaga eksekutif dan legislatif akan berada dalam tensi dan dinamika tinggi," jelas Viva.
Kondisi ini dapat menyebabkan presiden terpilih mengalami sandera politik oleh DPR karena hanya memiliki kekuatan minoritas di parlemen. Akibatnya, pemerintah mungkin tidak dapat bekerja maksimal untuk merealisasikan visi dan janji-janji politik saat kampanye. Situasi ini tentu akan menghambat kinerja pemerintahan dan proses pembangunan nasional secara keseluruhan.
Asumsi mengenai potensi sandera politik ini, menurut Viva, tidak berlaku jika pasangan calon terpilih didukung oleh partai politik yang memiliki kursi mayoritas di DPR. Sejak Pemilu 1999, setiap presiden terpilih selalu berupaya membangun kekuatan mayoritas di DPR untuk memastikan stabilitas pemerintahan. Ini adalah strategi umum untuk menghindari hambatan legislatif dan memastikan program-program pemerintah dapat berjalan lancar.
Lebih lanjut, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ambang batas atau presidential threshold sudah tidak ada lagi, diprediksi akan memunculkan banyak pasangan calon pada Pilpres 2029. Situasi ini berpotensi memperumit pembentukan koalisi mayoritas dan semakin menyoroti pentingnya kerangka kerja koalisi yang jelas dan stabil di masa depan.
Sumber: AntaraNews