Menteri HAM Pilih Bungkam Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Pro Kontra Merebak
Kontroversi seputar pemberian Gelar Pahlawan Soeharto kepada presiden kedua Indonesia memuncak, namun Menteri HAM Natalius Pigai memilih untuk tidak berkomentar, memicu pertanyaan publik.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait keputusan pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada presiden kedua Indonesia, Soeharto. Sikap ini diambil di tengah perdebatan dan pro serta kontra yang meluas di kalangan masyarakat.
Pernyataan "no comment" ini disampaikan Pigai secara tegas saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa (10/11) lalu. Ia menekankan bahwa ia tidak akan mengeluarkan pendapat apa pun mengenai isu sensitif tersebut, terlepas dari berbagai pandangan yang ada. "Begini, pemberian penghargaan kepada Pak Harto, saya Menteri HAM, saya no comment, titik," kata Pigai.
Pemberian gelar kehormatan ini sendiri dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta pada Senin (10/11). Soeharto adalah salah satu dari sepuluh tokoh yang dianugerahi gelar tersebut karena dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara.
Sikap Kementerian HAM Terhadap Proses Pengusulan Gelar
Menteri Natalius Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM tidak pernah terlibat dalam proses rekomendasi nama untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional. Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak memberikan rekomendasi apa pun dalam konteks ini, dan enggan berkomentar lebih lanjut.
Menurut Pigai, mekanisme pengusulan gelar pahlawan nasional merupakan proses yang panjang dan melibatkan banyak tahapan. Proses tersebut biasanya dimulai dari inisiatif keluarga di kampung halaman, kemudian diajukan melalui pemerintah kabupaten dan provinsi.
Setelah melalui persetujuan di tingkat daerah, usulan tersebut baru disampaikan kepada pemerintah pusat. Di tingkat pusat, sebuah tim khusus akan dibentuk untuk melakukan penilaian mendalam terhadap kelayakan calon pahlawan. "Kalau tidak salah pengusulan pahlawan itu dari keluarga di kampung halaman, kemudian oleh kabupaten, provinsi, baru menyampaikan kepada pusat, lalu ada tim yang menilai," ucap Pigai.
Ia menambahkan bahwa Kementerian HAM tidak memiliki peran dalam tahapan ini. "Jadi, kalau urusan itu saya kira kami tidak ada, ya, belum pernah ada," jelasnya, menyoroti bahwa kementeriannya tidak memberikan rekomendasi nama apa pun untuk diusulkan menjadi pahlawan.
Transparansi dan Kriteria Penetapan Gelar Pahlawan Soeharto
Berbeda dengan sikap Menteri HAM, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), menegaskan bahwa Soeharto telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan. Pemberian gelar Pahlawan Nasional ini dianggap sah dan sesuai prosedur.
Fadli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11) malam, menyebutkan bahwa proses penetapan gelar pahlawan kepada Soeharto dilakukan secara ketat, objektif, dan transparan. Ini untuk memastikan tidak ada keraguan terhadap legitimasi keputusan tersebut.
Seluruh nama yang diajukan telah melalui penelitian dan pengkajian mendalam oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Tim ini melibatkan pakar dari berbagai disiplin ilmu dan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta pusat untuk validasi data. "Melibatkan pakar lintas disiplin ilmu, serta disinergikan antara pemerintah daerah dan pusat," ujar Menbud.
Menariknya, nama Soeharto telah diusulkan sebanyak tiga kali sebelumnya, termasuk pada tahun 2011 dan 2015. Pada usulan tahun ini, Soeharto menjadi salah satu dari empat puluh usulan nama penerima gelar pahlawan nasional yang diajukan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Sumber: AntaraNews