Trivia Mahfud MD: Semua Mantan Presiden, Termasuk Soeharto, Penuhi Syarat Yuridis Jadi Pahlawan Nasional Tanpa Peninjauan Ulang

Mahfud MD menyatakan Soeharto secara yuridis memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Ia berpendapat semua mantan presiden tak perlu diteliti ulang. Mengapa?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia Mahfud MD: Semua Mantan Presiden, Termasuk Soeharto, Penuhi Syarat Yuridis Jadi Pahlawan Nasional Tanpa Peninjauan Ulang
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Soeharto secara yuridis layak jadi Pahlawan Nasional. Ia bahkan mengusulkan semua mantan presiden tak perlu diteliti ulang. (AntaraNews)

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD baru-baru ini menyampaikan pandangannya. Ia menilai Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto secara yuridis memenuhi syarat diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta. Menurutnya, posisi sebagai presiden sudah membuktikan kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.

Mahfud berpendapat bahwa semua mantan presiden semestinya tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang. Hal ini memicu diskusi mengenai kriteria dan proses penetapan gelar Pahlawan Nasional.

Kriteria Yuridis dan Pandangan Mahfud MD

Prof Mahfud MD menegaskan bahwa secara yuridis formal, Soeharto memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. "Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat," kata Mahfud MD.

Ia menjelaskan, posisi seorang tokoh sebagai presiden sudah menjadi bukti kuat bahwa kriteria kepahlawanan telah terpenuhi dari sisi hukum. Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu ada penelitian ulang bagi mantan kepala negara.

Mahfud pernah mengusulkan agar semua mantan presiden tidak perlu lagi melalui persyaratan penelitian ulang. Ia meyakini bahwa jabatan presiden sudah cukup menjadi dasar untuk gelar Pahlawan Nasional.

Meskipun demikian, Mahfud juga mengakui bahwa penilaian aspek sosial dan politik tetap menjadi ranah masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menilai kelayakan seorang tokoh.

Proses Pengusulan Pahlawan Nasional dan Peran Masyarakat

Proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional melibatkan tim khusus di Kementerian Sosial, yang kemudian dikoordinasikan dengan Menkopolhukam. Mahfud MD menjelaskan alur seleksi ini berdasarkan pengalamannya.

"Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menkopolkam kalau sekarang," ujarnya. Ia menambahkan bahwa tim tersebut menunggu usulan dari Kementerian Sosial dan departemen lain.

Meski aturan memenuhi syarat, Mahfud menegaskan bahwa aspek sosiopolitis menjadi pertimbangan penting. "Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai," jelasnya.

Ini menunjukkan bahwa selain kriteria hukum, pandangan dan penerimaan masyarakat juga memegang peranan krusial. Peran masyarakat dalam memberikan penilaian menjadi penentu akhir bagi seorang Pahlawan Nasional.

Daftar Tokoh yang Diusulkan dan Proses Seleksi

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mengusulkan 40 tokoh untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Daftar ini diserahkan kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Beberapa nama besar yang mencuri perhatian publik dalam daftar tersebut antara lain Soeharto, Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis buruh Marsinah. Nama-nama ini memicu diskusi luas di kalangan masyarakat.

Selain itu, terdapat pula tokoh agama dan daerah seperti Syaikhona Muhammad Kholil dari Madura, Bisri Syansuri, dan Muhammad Yusuf Hasyim. Dua jenderal purnawirawan, M. Jusuf dan Ali Sadikin, juga masuk dalam daftar usulan tersebut.

Usulan ini berasal dari masyarakat melalui tim kajian daerah (TP2GD), kemudian disaring dan dikaji oleh tim pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial. Proses ini melibatkan kajian ilmiah dan seminar sebelum diajukan ke Dewan Gelar untuk penilaian lebih lanjut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi