Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini terkait penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Jenderal Besar Soeharto. Muzani menilai langkah tersebut sebagai tradisi yang sangat baik dalam menghargai jasa para pemimpin terdahulu.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini dilakukan oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Senin. Gelar tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Plakat piagam dan dokumen diserahkan langsung kepada putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto, sebagai ahli waris keluarga.
Menurut Ahmad Muzani, setiap pemimpin memiliki jasa besar bagi bangsa, meskipun tidak luput dari kekurangan. Oleh karena itu, penting untuk mengenang kebaikan dan jasa-jasa mereka. Pendekatan ini dikenal dalam filosofi Jawa sebagai "mikul dhuwur mendhem jero," yang berarti menjunjung tinggi kebaikan dan mengubur dalam-dalam kesalahan.
Advertisement
Advertisement
Apresiasi MPR atas Penghargaan Negara
Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional ini merupakan bentuk penghargaan dari negara. Penghargaan ini ditujukan kepada jasa-jasa besar yang telah diberikan oleh Soeharto selama masa kepemimpinannya. Muzani menekankan pentingnya memberi ruang bagi kebaikan dan perjuangan para pemimpin bangsa.
"Saya kira yang dilakukan oleh pemerintah sekali lagi juga penghargaan dari negara, pemerintah atas jasa-jasanya kepada Pak Harto, bagaimana kita memberi ruang kepada kebaikan-kebaikan, perjuangan-perjuangan yang dilakukan oleh para pemimpin kita dulu, dan sekarang penghargaan itu diberikan," ujar Muzani. Ia menambahkan bahwa tradisi seperti ini sangat baik, menunjukkan sikap hormat dari junior kepada senior.
Muzani juga menyoroti filosofi "mikul dhuwur mendhem jero" yang relevan dalam konteks ini. Filosofi tersebut mengajarkan untuk menghormati jasa dan kebaikan seseorang. Sementara itu, kekurangan atau kesalahan yang mungkin ada tidak perlu diungkit kembali. Ini adalah cara bijak untuk melihat sejarah kepemimpinan.
Advertisement
Advertisement
Proses Hukum dan Kelayakan Gelar Pahlawan Soeharto
Merespons pertanyaan mengenai riwayat proses hukum yang pernah dihadapi Soeharto, Ahmad Muzani memberikan penjelasan. Menurutnya, seluruh proses hukum yang dialamatkan kepada Soeharto telah selesai sepenuhnya. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melanjutkan penganugerahan gelar pahlawan nasional.
"Pak Soeharto sudah menjalani proses hukum, baik pidana ataupun perdata, karena itu MPR beranggapan bahwa tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada seseorang yang dianggap memberi jasa besar dalam hidupnya kepada bangsa dan negara, termasuk kepada Presiden Ke-2 Republik Indonesia, Muhammad Soeharto," kata Muzani. Pernyataan ini memperkuat legitimasi pemberian gelar tersebut.
Senada dengan Muzani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin juga menyampaikan pandangannya. Ia berpendapat bahwa seluruh mantan presiden, terutama yang telah berpulang, idealnya mendapatkan tempat terhormat. Sultan Bachtiar meyakini bahwa setiap pemimpin selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
Advertisement
"Layaknya semua mantan presiden Indonesia yang sudah meninggal, idealnya memang di tempat yang terhormat, terlepas dari bahwa pasti ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Tetapi saya meyakini bahwa pasti tidak ada niat sedikit pun dari beliau-beliau, tokoh-tokoh yang memang pernah memimpin Indonesia, berpikir untuk kepentingan-kepentingan sendiri," jelas Sultan Bachtiar. Ini menunjukkan konsensus di kalangan pimpinan lembaga negara.
Sumber: AntaraNews