Dukung Prabowo-Gibran, Relawan di Jepara Yakin Prosedur Birokrasi Semudah Era Presiden Jokowi
Gibran diyakini merepresentasikan suara anak muda atau milenial.
Gibran diyakini merepresentasikan suara anak muda atau milenial.
Koordinator Relawan Bolone Mase Kabupaten Jepara Syamsul Anwar menilai duet Prabowo-Gibran merupakan pasangan capres-cawapres ideal di Pemilu 2024.
Gibran yang merepresentasikan suara anak muda atau milenial, menurutnya, akan menjadi pelengkap Prabowo yang merupakan politikus senior.
katanya.
Syamsul mengeklaim Prabowo-Gibran diterima banyak masyarakat dan yakin melanjutkan pemerintahan Presiden Jokowi yang sudah berjalan baik.
Ia juga meyakini Gibran mampu mereformasi gaya birokrasi lama. Yang dilakukan Gibran selama ini merupakan bentuk atau cara anak-anak muda berkreasi.
pungkasnya.
Syamsul Anwar memaparkan relawan Bolone Mase siap berkerja secara mandiri baik pendanaan maupun pergerakan lainnya untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Saat ini relawan Bolone Mase telah memasang baliho Prabowo-Gibran di berbagai wilayah Kabupaten Jepara.
Wali Kota Soko Gibran Rakabuming Raka sudah mengajukan izin kepada Presiden Jokowi untuk maju Pilpres.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Partai Golkar mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSahroni mengaku belum mengetahui kapan pengunduran diri itu disampailan Syahrul Yasin Limpo kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaTercatat sudah dua relawan Jokowi disambangi Relawan Prabowo 08 yakni Relawan Pro Jokowi (Projo) dan Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi ini mendeklarasikan diri sebagai Jaringan Sahabat Prabowo (Jaspro) 08.
Baca SelengkapnyaPelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
Baca Selengkapnya