Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
pdip![Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/1/24/1706106473028-vno56g.jpeg)
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
![Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/24/1706106267367-r7ghf.png)
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan keanggotaan partai politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
- Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
- Jokowi Bicara Rencana Turun Gunung Kampanye di Pilpres 2024, Dukung Siapa?
- Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa
- PDIP: Presiden Milik Kita Semua, Tidak Perlu lah Kampanye!
- 30 Pantun Menyambut Ramadhan Lucu yang Bikin Semangat di Bulan Suci
- Aksi Licik 2 Waria di Bali Kuras Kartu Kredit Turis Rp60 Juta Usai Kencan di Hotel
Komarudin menjelaskan menurut aturan Undang-undang, hanya anggota parpol, kontestan, dan tim kampanye yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bisa berkampanye. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
"Nah di aturan sendiri kalau kita mengarah pada aturan itu boleh kah Presiden melakukan kampanye? nah pertanyaan sekarang Pak Jokowi anggota parpol mana?" kata Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu (24/1).
![Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/24/1706106347263-0ggxt.png)
Komarudin menekankan, jika presiden atau pejabat negara tidak terdaftar sebagai anggota parpol atau tim kampanye, maka dapat berkampanye jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.
Komarudin mencontohkan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
"Nah pertanyaannya apakah Pak Jokowi termasuk dalam anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan atau tidak itu?" ujar Komarudin.
![Komarudin mencontohkan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/24/1706106372446-q95io.png)
Oleh karena itu, Komarudin meminta publik bertanya mengenai status Presiden Jokowi sebagai anggota parpol atau tim kampanye calon tertentu. Sebab dalam aturan Pemilu dikatakan Komarudin sudah jelas yang diperbolehkan berkampanye itu anggota parpol atau calon presiden atau wakil presiden dicalonkan parpol.
"Kalau bukan capres/cawapres, berarti dia sudah didaftarkan oleh tim kampanye oleh KPU ke salah satu tim calon gitu, itu dari sisi aturannya," kata Komarudin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1).
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
![Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/24/1706106445423-6zymdi.png)