Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?
Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Sekretaris Umum TIM 8 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (TIM 8-RJBBP), Akhrom Saleh menyebutkan, apa yang disampaikan Jokowi adalah hal yang wajar.
Menurut dia, UU Pemilu mengatur bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu.
Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, kata Akhrom, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
“Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye. Jadi tidak ada yang perlu dikahawatirkan,” kata Akhrom, Kamis (25/1).
Akhrom mengatakan, pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika sebagai capres-cawapres dan selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pasal 281 UU Pemilu, lanjut dia, memberi sejumlah syarat bagi pejabat negara yang berkampanye. Termasuk para menteri dan kepala negara.
“Jadi memang ada syaratnya. Selain harus cuti di luar tanggungan negara, mereka juga dilarang menggunakan sejumlah fasilitas negara. Ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas negara untuk kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu,” imbuh Akhrom.
Menurut Akhrom, tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan. Sebab, selama ini Presiden Jokowi selalu fokus terhadap kerja-kerjanya.
Sehingga kalau pun akan terjun berkampanye tidak akan menggangu kinerja pemerintahan.
“Jadi jangan terlalu phobia, karena apa yang dilakukan Jokowi pasti sudah dipikirkan secara matang,” ungkap yang juga Ketua Umum Kornas Jokowi Milenial ini.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilu, termasuk memihak kepada calon tertentu.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye pada saat ini.
Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," tambah Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
Sudah ada aturan yang mengatur terkait Presiden boleh berkampanye atau tidak.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaPada 2014 dan 2019, Prabowo juga ikut Pilpres. Tetapi, dia dua kali dikalahkan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menegaskan bahwa Joko Widodo atau Jokowi bekerja keras dalam menjalankan tugas sebagai Presiden Indonesia.
Baca SelengkapnyaBudi menyebut relawan memberikan sejumlah masukan kepada Jokowi.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaJokowi juga meminta presiden dan wapres terpilih menyiapkan perencanaan kerja seperti apa yang sudah mereka sampaikan pada saat kampanye.
Baca Selengkapnya