Moeldoko Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: Konteksnya Edukasi Demokrasi
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye adalah bagian dari edukasi demokrasi.
"Jadi, konteks presiden kemarin adalah dalam memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya," kata Moeldoko usai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1).
Sebagai informasi, aturan soal kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada bagian kedelapan tentang kampanye pemilu oleh presiden dan pejabat negara lainnya.
Aturan terkait diperbolehkannya presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Dalam undang-undang tersebut, kata Moeldoko, jelas dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden boleh melaksanakan kampanye.
Namun, yang tidak diperbolehkan adalah pada saat melaksanakan kampanye menggunakan fasilitas negara.
"Kecuali pengamanan, itu masih ada. Undang-undang yang kita pegang, jangan berdasar asumsi atau perasaan karena kita adalah negara hukum, bukan negara asumsi," kata Moeldoko, dilansir dari Antara.
Namun, Moeldoko menegaskan bahwa Jokowi tidak sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan kampanye dari salah satu pasangan calon tertentu. Selain itu, juga belum ada informasi apakah Presiden Joko Widodo akan mengajukan cuti.
berita untuk kamu.
"Konteks yang disampaikan presiden, bukan serta-merta menyiapkan dirinya untuk berkampanye. Terkait dengan pengajuan cuti, kita jangan buru-buru melihat ke sana,"
kata Moeldoko.
merdeka.com
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu ketika menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1).
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," wanti dia.
Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu dibolehkan.
- Merdeka
Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaJustru menurut Moeldoko, saat ini Jokowi mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaTerlebih, kata Ganjar, semua pihak juga ikut netral dalam menghadapi pemilu serentak 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemudian, Jokowi bicara mengenai ketentuan Undang-undang Pemilu yang lagi ramai baru baru ini.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, isu pemakzulan presiden di tengah proses pemilu sangat tak produktif bagi masyarakat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBerbagai pihak mendorong agar kedua tokoh tersebut segera bertemu
Baca SelengkapnyaReaksi Anies Tanggapi Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak: Sebelumnya Kami dengar Netral dan Mengayomi Semua
Baca SelengkapnyaBegitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.
Baca Selengkapnya