Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
ketua kpu hasyim asy'ari![Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/1/25/1706162608403-cf9o8.jpeg)
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
![Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/25/1706162461646-p1o3p.png)
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari turut menanggapi perihal pernyataan Presiden Joko Widodo boleh turut serta kampanye juga memihak.
Hanya saja pada saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
- Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
- KPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu
- Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
- Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
- Dinilai Mirip Kasus Vina Cirebon, Perkara Pembunuhan ART Haniyah di Batang Belum Jelas Sejak 2016
- Kasus Bayi Meninggal Usai Imunisasi
![Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/25/1706162491445-9qmtfl.png)
Hasyim mengatakan perihal tersebut telah berkodinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku badan penegakan aturan Pemilu.
"Tadi sudah saya sampaikan ada Bawaslu, masa tugasnya KPU semua," kata Hasyim saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Kamis (25/1).
Hasyim pun tidak mau berkomentar banyak perihal pernyataan Jokowi itu. Ia lantas hanya melontarkan perkataan Presiden telah berdasarkan UU Pemilu.
Dalam Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu menyatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye.
Sementara, Pasal 281 mengatur syarat-syarat pejabat negara dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye.
Antara lain, harus cuti di luar tanggungan negara, dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
![Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/25/1706162587118-2glarh.png)
"Apa yang disampaikan pak presiden itu ketentuan di pasal pasal UU pemilu, UUnya memang menyatakan begitu," ujar Hasyim.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa Presiden boleh memihak salah satu calon di Pilpres 2024. Jokowi menegaskan, dirinya boleh berkampanye.
![Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/25/1706162550295-kfbjrh.png)
Jokowi menjawab itu saat ditanya soal menteri yang tidak ada hubungannya dengan politik tetapi menjadi bagian dari tim sukses di pemilu 2024.
"Kan ini hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja, yang paling penting Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden itu boleh lho memihak! boleh," kata Jokowi.
tegas Jokowi Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
Namun, dia mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.