Berebut Bahas RUU Pemilu, Komisi II DPR: Baleg Bukan Pabrik Pembuat UU
Bima menyebut, Baleg bukan alat kelengkapan dewan membentuk undang-undang.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima menilai, pihaknya seharusnya menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas revisi UU Pemilu. Sebab, Komisi II merupakan AKD yang mengurus kepemiluan dan menjadi tugas utamanya.
Komisi II juga bermitra dengan penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri. Hal itu menanggapi penugasan pembahasan revisi UU Pemilu yang diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Saya selaku pimpinan komisi II, mengembalikan bagaimana Pemilu itu substansinya itu lebih ke leading sector Komisi II," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
Dia mengaku, Komisi II juga selalu menggelar evaluasi pemilu dengan para pemangku kepentingan. Dari hasil evaluasi itu digunakan sebagai bahan untuk merumuskan undang-undang terkait kepemiluan.
"Nah dari data-data yang kita peroleh itulah, kemanfaatannya adalah untuk bagaimana undang-undang Pemilu yang setiap 5 tahun kita perbaiki itu kan supaya ada perbaikan, langkah perbaikan, alangkah tepatnya baiknya kalau undang-undang pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di komisi II," tegas Bima.
Singgung Fungsi Baleg Hanya Sinkronisasi
Bima menyebut, Baleg bukan alat kelengkapan dewan membentuk undang-undang. Tetapi untuk melakukan sinkronisasi. Bima mengatakan, Baleg bukan pabrik undang-undang.
"Apa sih fungsi baleg itu fungsi Baleg bukan membuat undang-undang, fungsi baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini di baleg. Ada cara panjang yang salah kaprah, Baleg bukan pabrik pembuat undang-undang," tegasnya.
Bima mengatakan, Baleg tidak berkompeten untuk membahas undang-undang terkait kepemiluan.
"Ya memang bukan kompetensi baleg. Atau kalau memang ada hal-hal yang ingin dibuat, tidak di komisi II lebih baik di pansus saja lintas komisi. Ya? Kalau di Baleg, kita hormati di situ harmonisasi. Ada harmonisasi. Tapi kerangka evaluasi pemilu pengawasan pemilu, kemudian dengan penyelenggara pemilu itu ada di komisi II," ujarnya.
Lebih lanjut, Bima akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar mengembalikan penugasan pembahasan revisi UU Pemilu ke Komisi II.
"Jadi, saya berharap nanti akan mengusul kepada pimpinan, lewat surat yang saya buat atas nama Komisi II atau atas nama, kalau teman-teman yang lain gak mau, atas nama pribadi atau fraksi mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk mengembalikan pembahasan di Komisi II," imbuhnya.
Respons Baleg
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnai menjelaskan, mulanya pembahasan UU Pemilu memang diusulkan oleh pimpinan Komisi II DPR RI pada saat dirinya menjabat di periode tahun lalu.
"Kemarin waktu saya Ketua Komisi II mengusulkan itu kan menjadi inisiatifnya DPR Komisi II. Di ujung perode 2019-2024 kemarin, kan Baleg waktu itu minta surat masing-masing komisi kira-kira undang-undang apa saja yang belum terbahas yang menjadi prioritas. Nah saya waktu itu kirim lagi nomor satunya undang-undang pemilu, undang-undang pemilu, dan selain macam itu," kata Doli, kepada wartawan, Kamis (17/4).
Pada periode 2025 pimpinan Komisi II pun masih mengusulkan pembahasan UU pemilu di Komisi II. Namun, saat pembahasan program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 Komisi II memilih UU ASN untuk dibahas di Komisi II.
"Nah di awal periode, Baleg minta lagi ke masing-masing pimpinan komisi, mana prioritas. Nah pimpinan komisi yang baru waktu itu mengirimkan hal yang sama dengan yang saya kirim waktu di akhir periode. Nah tapi pada saat mau menjelang pembahasan di prolegnas, mereka drop. Mereka drop ganti undang-undang ASN," ungkap Doli.
Sehingga, Doli pun mengusulkan agar UU Pemilu dibahas di Baleg. Sebab, menurutnya, UU tersebut harus segera dibahas.
"Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgent. Nah supaya masuk tetap di prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi masukin usulan Baleg. Supaya enggak hilang. Nah sekarang mereka tiba-tiba minta, pertanyaannya kenapa dulu di drop? gitu loh," imbuhnya.