Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres

Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres

Tidak diberikannya akses Silon oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon.

Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pengawasan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini diketahui menjadi bagian dari tugasnya sesuai dengan Pasal 93 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu ternyata mengalami sejumlah kendala.

Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres

"Terbatasnya akses pengawasan di Ruang Rapat Utama KPU yang berfungsi sebagai ruang penerimaan Bapaslon Presiden dan Wakil Presiden, serta Pimpinan Partai Politik Pengusul pada masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Umum Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (14/11).

"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.

Selain itu, tidak diberikannya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres

Padahal, berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, disebutnya KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu, yang dalam hal ini adalah Bawaslu.

"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diunggah melalui Silon," ujarnya.

Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres

Ia menyebut, KPU tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon. Sehingga, Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon.

"KPU memberikan akses Silon kepada Bawaslu melalui surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023," sebutnya.


"Hingga tanggal 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan mengakses data & dokumen, dengan muncul peringatan pada laman utama Silon yakni 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login' Tahapan dan subtahapan dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,"
Ketum Bawaslu Rahmat Bagja

Merdeka.com

Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres

Bagja mengungkapkan, pasangan capres-cawapres putaran kedua dalam hal salah satu calon berhalangan tetap, yang dimulai pada paling lama tiga hari sejak paslon berhalangan tetap hingga tiga hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.

"Dalam tahapan dan subtahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 selanjutnya," ucapnya.

Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres

Tak lupa, pihaknya mengimbau kepada KPU untuk dapat memastikan adanya surat persetujuan dan izin cuti menteri atau pejabat setingkat menteri dari presiden pada saat pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, memberikan akses Silon kepada Bawaslu untuk pembacaan seluruh data dan dokumen pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024.

"Selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan tahapan dan subtahapan selanjutnya Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," jelasnya.

Selanjutnya, Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, tim pemenangan, dan partai partai politik atau gabungan partai politik pengusul maupun pendukung, untuk mematuhi prinsip dan prosedur serta tidak menggunakan fasilitas negara dalam setiap kegiatan tahapan kampanye Pemilu 2024.

Selanjutnya, Bawaslu menyampaikan untuk seluruh pendukung ketiga pasang capres-cawapres dapat menahan diri untuk berkampanye sebelum 27 November 2023.


"Pasalnya, Bawaslu melihat akan ada potensi pelanggaran untuk melakukan kampanye di masa sosialisasi. Bawaslu meminta untuk seluruh massa pendukung, parpol, dan timses bisa sabar dan memberikan sosialisasi dengan bijak. Sebab jika ada salah langkah maka Bawaslu akan segera bertindak dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres

Artikel ini ditulis oleh
Achmad Fikri Fakih Haq

Editor Achmad Fikri Fakih Haq

Tidak diberikannya akses Silon oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon.

Reporter
  • Nur Habibie

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Bawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.

Baca Selengkapnya icon-hand
Cak Imin: Perdamaian Sia-Sia Kalau Ada yang Curang

Cak Imin: Perdamaian Sia-Sia Kalau Ada yang Curang

Bila, dalam gelaran pemilu nanti terdapat kecurangan yang dilakukan pelaksana, pengawas, maupun peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya icon-hand
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Tiga Pasang Capres-Cawapres Mendaftar, Ke Mana Arah Dukungan Partai Buruh

Sudah Tiga Pasang Capres-Cawapres Mendaftar, Ke Mana Arah Dukungan Partai Buruh

Said juga menegaskan akan mendukung capres yang tidak pro dengan Omnimbus Law.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPU Diminta Batalkan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

KPU Diminta Batalkan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

KPU dinilai terlalu prematur karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya icon-hand
20 Ribu Massa Bakal Kawal Anies-Cak Imin Daftar ke KPU

20 Ribu Massa Bakal Kawal Anies-Cak Imin Daftar ke KPU

Seluruh persiapan untuk pendaftaran Anies-Cak Imin ke KPU berjalan lancar.

Baca Selengkapnya icon-hand
AHY Sindir Koalisi Perubahan: Kalau Anies Pilih Saya jadi Cawapres, Ada yang Pergi?

AHY Sindir Koalisi Perubahan: Kalau Anies Pilih Saya jadi Cawapres, Ada yang Pergi?

AHY mengaku tak masalah jika tidak menjadi cawapres Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya icon-hand