Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh

Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan tindakan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) yang telah melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah menjalankan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dengan memberikan akses Silon kepada Bawaslu.

"Kami telah melaksanakan semua aturan dan kita mesti ingat dalam Pasal 6 ayat 3 huruf A dalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 yang namanya penyelenggara pemilu yang profesional itu adalah berkepastian hukum. Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Idham kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Idham juga menyebut bahwa Bawaslu selalu mengikuti seluruh proses pembentukan aturan tersebut mulaindari legal drafting sampai rapat harmonisasi.

Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh

Maka dari itu, seharusnya Bawaslu bisa mengajukan judicial review jika merasa aturan tersebut melanggar Undang Undang.

"Apabila peraturan di bawah Undang Undang itu diduga melanggar Undang Undang, maka bisa dilakukan judicial review. Nah, hal tersebut tidak ditempuh oleh Bawaslu. Malah kami dilaporkan ke DKPP," ujar Idham.

Idham juga menjelaskan bahwa KPU telah bersurat kepada Bawaslu pada 18 Juni 2023 yang berisi akan memberikan akses data jika terdapat temuan pelanggaran Pemilu.

"Apabila Bawaslu telah mendapatkan temuan atas dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah atau tidak legal dalam proses pencalonan, kami akan berikan akses terhadap data dan dokumen tersebut selama 24 jam ya," jelas Idham.


"Tapi ternyata sampai hari ini tidak ada temuan dari Bawaslu dan hal itu semua sudah kami sampaikan," sambung Idham. 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Ketujuh anggota KPU itu adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. Mereka disebut Teradu I sampai VII.


Mereka didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain itu, mereka juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu.

Adapun mereka diadukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu lainnya, yaitu Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, serta Lolly Suhenty yang disebut sebagai Pengadu I sampai V.

Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh

Artikel ini ditulis oleh
Syifa Hanifah

Editor Syifa Hanifah

Topik Terkait

Reporter
  • Lydia Fransisca

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Banjir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Usai Putuskan Syarat Usia Capres Cawapres

MK Banjir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Usai Putuskan Syarat Usia Capres Cawapres

Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres

Baca Selengkapnya icon-hand
Kisah Pilu Siswi SMP di Sumsel Diperkosa Mantan Pacar dkk, Modus Ajak Ketemu Sampai Diancam Dibunuh

Kisah Pilu Siswi SMP di Sumsel Diperkosa Mantan Pacar dkk, Modus Ajak Ketemu Sampai Diancam Dibunuh

Ketiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg

KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg

KPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tahanan Korupsi Pelesiran Bersama Kapolsek ke Kebun Sawit, Jaksa Langsung Blokir Aset

Tahanan Korupsi Pelesiran Bersama Kapolsek ke Kebun Sawit, Jaksa Langsung Blokir Aset

Aset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Simak, Pengalihan Arus Lalin Sekitar KPU saat Prabowo-Gibran Daftar Capres-Cawapres

Simak, Pengalihan Arus Lalin Sekitar KPU saat Prabowo-Gibran Daftar Capres-Cawapres

Penutupan ruas jalan di sekitar Gedung KPU dimulai pukul 08.00 WIB

Baca Selengkapnya icon-hand
Blak-blakan Mahfud MD Ungkap Modus Jual Beli Suara di Pemilu, Ada Borongan dan Eceran

Blak-blakan Mahfud MD Ungkap Modus Jual Beli Suara di Pemilu, Ada Borongan dan Eceran

Sebelumnya, Mahfud juga pernah dibuat geleng-geleng kepala akan praktik korupsi di tanah air yang sudah parah.

Baca Selengkapnya icon-hand
Polda Jabar Bentuk Tim Selidiki Dugaan Personel Arogan Saat Bentrok dengan Warga Dago Elos

Polda Jabar Bentuk Tim Selidiki Dugaan Personel Arogan Saat Bentrok dengan Warga Dago Elos

Kericuhan pada Senin (16/8) malam dipicu penolakan laporan soal dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan warga Dago Elos ke Mapolrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya icon-hand