
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan untuk membahas opsi Pilkada 2024 ditunda.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan untuk membahas opsi Pilkada 2024 ditunda.
Usulan Pemilu 2024 ditunda bukan pertama kali mengemuka. Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebelumnya juga pernah mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda.
Pernyataan itu disampaikan Cak Imin usai menerima pelaku UMKM, para pengusaha dan para analis ekonomi Perbankan. Alasan Cak Imin, demi pemulihan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja keterangannya, Kamis (13/7).
Bagja juga menyebut ada beberapa masalah lain seperti pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik Pilkada seperti surat suara, dan beban kerja penyelenggara Pemilu yang terlalu tinggi. Selain itu, dia juga menyinggung belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan daripada ditunda.
Kendati demikian, dia mengaku, belum tahu apa dasar Bawaslu RI memberikan usulan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Kalau kita pengennya lebih cepet lebih baik, coblos itu di September," kata Hasyim, kepada wartawan, dikutip Jumat (14/7).
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko buka suara terkait usulan Bawaslu untuk menunda Pilkada 2024. Moeldoko mengatakan, pemerintah tidak dapat mengintervensi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
"Itu dalam rangka mencari solusi? Ya kalau Pemerintah kan konteksnya enggak bisa juga mengintervensi. Belum diputuskan (pemerintah sesuai UU atau terima masukan Bawaslu). Belum (ada pengajuan resmi) curhat kok resmi," kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/7).
Hal senada dikatakan Deputi IV KSP Juri Ardiantoro. Juri menyebut pemerintah tetap mengikuti Undang-Undang terkait penyelenggaraan Pemilu yakni Febuari dan November 2024 mendatang.
"Jadi saya sudah jawab, UU kita mengatur seperti itu dan Pemerintah hanya mengikuti UU. Penyelenggara Pemilu bisa mengaturlah bagaimana supaya dua tahapan ini bisa dilakukan secara baik. Karena waktu Pemilu diatur disebutkan di UU November," ujar Juri.
Juri menegaskan, hingga sampai saat ini pemerintah tetap mengikuti pada UU penyelenggaraan Pemilu sepanjang sebelum adanya perubahan. Oleh karena itu, menurut dia, belum adanya skenario melakukan penundaan Pemilu 2024. Pemerintah masih tetap mendukung Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang ada.
Usulan tersebut menuai polemik di jagat politik Tanah Air. Sejumlah parpol seperti PDIP dan PPP menolak jika Pemilu 2024 ditunda.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai usulan tersebut terlalu mengada-ngada. Terlebih, dia nenyebut seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk Bawaslu sudah sepakat tidak ada penundaan.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. Dia menilai usulan Bawaslu tersebut tidak pas. Apalagi untuk pelaksanaan Pilkada ini sudah dihitung sejak jauh-jauh hari mulai dari pengawasan dan penyelenggaraan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaBekas luka yang terdapat di kulit bisa membuat seseorang merasa tidak nyaman karena mengganggu penampilan.
Baca SelengkapnyaKSP meminta penyelenggara Pemilu tetap fokus menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaBerikut kisah seorang pengusaha kaya yang sempat tak lulus SMA karena dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaGua ini untuk sementara ditutup dan akan dieksplorasi kembali tahun depan.
Baca SelengkapnyaMana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca Selengkapnya