
KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg
KPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
KPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
KPU menjawab tudingan Bawaslu terkait pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. KPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
"Telah diberikannya akses Silon kepada para pengadu dan memberikan kesempatan kepada para pengadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner KPU RI di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Tujuh komisioner KPU RI dilaporkan itu adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. Mereka disebut Teradu I sampai VII.
Adapun aturan tersebut dimuat di Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Itu mestinya para Pengadu memahami langkah-langkah para Teradu dalam konteks menjalankan prinsip hati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD dalam kerangka yuridis," ujar Hasyim.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh komisioner KPU RI yang digelar DKPP harus dijeda. Adapun sidang pertama dilakukan pada Senin (4/9) di kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Ketua DKPP Heddy Lugito yang juga menjadi Ketua Hakim Majelis Pemeriksa komisioner KPU RI mengatakan bahwa sidang ditunda lantaran waktunya sudah cukup mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2024. DKPP meyakini pengadu dalam hal ini Bawaslu dan teradu KPU ada kesibukan menyangkut tahapan pemilu.
"Sidang hari ini kita cukupkan sampai sekarang dan akan kita lanjutkan pada minggu depan. Waktunya paling lama 10 hari kerja. Nanti akan kita beritahukan seminggu sebelumnya. Saya akan ambil antara tanggal, yaitu tanggal 13 hari Rabu atau tanggal 11 September," sambung Eddy.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh komisioner KPU RI yang digelar DKPP harus dijeda.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan komisioner
Baca SelengkapnyaBawaslu tidak dapat mengakses Silon seluas-luasnya sehingga menghambat pengawasan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara
Baca SelengkapnyaPenerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca Selengkapnya"Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin hanya raih elektabilitas 23,7 persen di kalangan NU. Prabowo-Gibran teratas dengan elektabilitas 42,4 persen. Diikuti Ganjar-Mahfud 30,4 persen.
Baca Selengkapnya