Viral Foto Ibu dan Bayi Tidur di Sofa Panjang Kantor Polisi, Begini Faktanya
Banyak yang menyangka ibu itu ditelantarkan oleh polisi. Namun, faktanya tak demikian.
Viral di media sosial, sebuah foto seorang ibu dan bayinya yang tidur di sofa panjang berwarna abu-abu di sebuah ruangan. Banyak yang menyangka ibu itu ditelantarkan oleh polisi. Namun, faktanya tak demikian.
"Kami terbuka terhadap kritik, tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cermat. Jangan sampai proses penegakan hukum yang sedang berjalan terganggu oleh opini publik yang dibentuk tanpa dasar dan data," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8).
Roby menjelaskan Perempuan dalam foto itu ternyata adalah RRS, tersangka kasus penipuan Rp420 juta. Ia diduga menipu seorang warga asal Papua Tengah dengan modus jual beli mobil Toyota Hilux bekas.
Roby menerangkan, foto itu diambil setelah pemeriksaan selesai atau saat istirahat dari pemeriksaan, saat tersangka menenangkan bayinya yang menangis di sofa di dalam ruangan seorang perwira Satreskrim.
Selama proses pemeriksaan, tersangka datang didampingi oleh suami dan membawa bayinya. Sekitar pukul 22.00 Wib, bayi tersebut dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya.
"Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik," ujar dia.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat korban berinisial AS mentransfer uang Rp420 juta ke RRS untuk beli dua unit mobil Hilux. Tapi mobil tidak pernah dikirim, yang diberikan hanya foto dan video kendaraan. Setelah ditelusuri, penyidik menemukan fakta duit korban malah dipakai RRS untuk keperluan.
"Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap," ucap dia.
Dia mengatakan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka setelah melalui pertimbangan matang. Salah satunya, karena tersangka diketahui sering berpindah alamat dan sulit dilacak, sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum.
Roby menambahkan penyidik sebenarnya telah membuka ruang untuk pendekatan restorative justice antara pelapor dan tersangka. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan perdamaian yang tercapai, dan upaya penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu.
"Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan," jelasnya.