VIDEO: Suara Bergetar Kadiv Propam Tegaskan 7 Polisi Lindas Ojol Langgar Kode Etik
"Terduga tujuh pelanggar kami pastikan terbukti melanggar kode etik," ujar Abdul Karim
Tujuh anggota Polri dinyatakan melanggar kode etik karena melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, saat demo ricuh di kawasan DPR, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Kepastian itu disampaikan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, usai sidang etik awal digelar terhadap ketujuh personel tersebut.
"Terduga tujuh pelanggar kami pastikan terbukti melanggar kode etik," ujar Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8).
Sebagai bentuk tindakan awal, ketujuh anggota tersebut kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan di Mako Brimob.