VIDEO: Ini Akhir Pelarian Pria Pembunuh Bos Tembaga, Ternyata Sudah 4 Kali Nginap di Rumah Korban
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut hubungan IR dan Bayu hanya pertemanan.
pembunuhan sadis![VIDEO: Ini Akhir Pelarian Pria Pembunuh Bos Tembaga, Ternyata Sudah 4 Kali Nginap di Rumah Korban](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/8/1715150234194-d94kb.jpeg)
![Ini Akhir Pelarian Pria Pembunuh Bos Tembaga, Ternyata Sudah 4 Kali Nginap di Rumah Korban<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/8/1715150030720-u883c.jpeg)
Ini Akhir Pelarian Pria Pembunuh Bos Tembaga, Ternyata Sudah 4 Kali Nginap di Rumah Korban
Kurang dari 24 jam, tim gabungan Sat Reskrim Polres Boyolali bersama Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil membekuk IR alias IB.
- Lagi Duduk di Depan Halaman Rumah, Seorang Pria di Dekai Papua Ditusuk OTK
- VIDEO: Bangga Menteri AHY Gagah Berseragam Bintang, Pidato Depan Jenderal Jebolan Kopassus
- Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku
- Pria di Pekanbaru Minta Video Bugil Anak-Anak untuk Bahan Masturbasi
- Polri Terbitkan 'Red Notice' Dua Tersangka TPPO Ferienjob Jerman
- FOTO: Aksi Kamisan ke-815 Peringati 26 tahun Tragedi Mei 1998 di Seberang Istana Merdeka
Pria 27 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan terhadap Bayu Handono, 37 tahun, pengusaha kerajinan tembaga asal Boyolali pada Jumat, 3 Mei 2024
Pelaku ditangkap tim gabungan sehari setelahnya. Ketika itu pelaku dalam pelarian di daerah Terminal Tirtonadi Solo.
Penangkapan berlangsung dramatis. Hingga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan.
Dari penangkapan, terungkap bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut hubungan IR dan Bayu hanya pertemanan.
Namun, pelaku diketahui sudah empat kali menginap di rumah pengusaha 37 tahun tersebut.
Kepolisian memastikan pelaku sudah hafal dengan situasi rumah korban yang berlokasi Kebonso, Pulisen, Boyolali Kota.
Sehingga dengan mudah pelaku menghabisi nyawa korban dan mengambil sejumlah barang berharga.
Adapun barang yang diambil pelaku, diantaranya satu Unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp2 juta, satu buah handphone, dompet, Kartu ATM hingga sebuah jam.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.