Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Ilham (21), penjaga konter handphone di Jalan Sukamulya, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Pelaku berinisial N (27) tega menghabisi nyawa korban dengan puluhan luka bacokan pada Jumat (7/11) dini hari lalu.
"Ada 30 luka. Jadi intinya pada saat dibacok, pada saat ketauan pertama, yang korban itu masih hidup dan kabur ke kamar mandi,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, pada Rabu (12/11).
Advertisement
Merampok konter HP
Aksi sadis NA, dilakukan lantaran ia ketahuan saat hendak merampok konter HP tempat korban bekerja. NA menargetkan konter itu karena mengetahui tempat tersebut sering menyimpan uang dalam jumlah besar, mengingat ia pernah bekerja di sana pada 2013–2021.
Menjalankan niatnya, NA mencoba masuk melalui atap kamar mandi, namun terperosok dan jatuh ke dalam kamar mandi hingga menimbulkan suara gaduh. Hal itu membangunkan korban yang sedang tertidur di konter dan berteriak "maling".
“Tersangka mengejar sampai ke kamar mandi dan melakukan pembacokan sampai dengan dipastikan korban meninggal dunia. Sehingga cukup sadis juga sampai akhirnya meninggal dunia dengan luka yang cukup banyak,” imbuh dia,” kata Budi.
Advertisement
Bersimbah darah
Usai itu tersangka mengambil sejumlah uang pada laci di konter tersebut lalu kabur meninggalkan jenazah korban yang bersimbah darah. Sebilah golok yang digunakan tersangka turut diamankan sebagai salah satu barang bukti.
“Setelah itu yang bersangkutan mengambil semua barang-barang yang berada di konter tersebut, kurang lebih sekitar Rp22.800.000, kemudian mengambil handphone inventaris, jadi beberapa alat yang ada di sana,” katanya.
Dijelaskan Budi alasan pencurian sendiri ialah untuk melunasi utang akibat kalah bermain judi online (judol). Selain itu, uang hasil rampokan juga rencananya akan digunakan untuk bermain judol kembali.
Motif tersebut terungkap setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung memeriksa NA, usai ia ditangkap di kosnya di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa (11/11).
“Karena memang tersangka terlilit judol, utang judol,” kata Budi.
“Jadi hasil pengakuan, hasil pemeriksaan, uang yang didapat itu dibayarkan untuk hutang-hutangnya kepada beberapa orang, karena yang bersangkutan meminjam uang untuk memain judol, dan dipakai juga untuk judol juga,” jelasnya.
Advertisement
Pasal 365 KUHP
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 338 KUHP terkait menghilangkan nyawa orang. Ia kini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dengan ancaman pidana kurang lebih 15 tahun,” kata Budi.