Terungkap! Tiga Tersangka Korupsi Jalan Parimo Langsung Ditahan Kejati Sulteng
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan tiga tersangka kasus Korupsi Jalan Parimo, melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia proyek, setelah ditemukan dua alat bukti.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di daerah tersebut. Tiga individu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang dilakukan Kejati Sulteng. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengonfirmasi bahwa tiga tersangka berinisial IS, SA, dan NM kini telah berada dalam tahanan.
Dugaan Korupsi Jalan Parimo ini terjadi pada pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023. Proyek yang disorot meliputi ruas jalan Pembuni-Berojong, ruas jalan Gio–Tuladenggi, serta ruas jalan Trans Bimoli Pantai.
Detail Kasus Korupsi Jalan Parimo
Kasus dugaan Korupsi Jalan Parimo ini mencuat setelah Kejati Sulteng melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Proses ini berujung pada pengumpulan dua alat bukti yang kuat, menjadi dasar penetapan tersangka oleh penyidik.
Laode Abdul Sofian menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan. "Jadi, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023," kata Laode saat ditemui awak media di Kota Palu, Kamis.
Fokus utama penyidikan adalah pada tiga proyek jalan vital di Parimo. Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan ruas jalan Pembuni-Berojong, ruas jalan Gio–Tuladenggi, dan ruas jalan Trans Bimoli Pantai.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Kejati Sulteng telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam dugaan Korupsi Jalan Parimo ini. Setiap tersangka memiliki keterlibatan spesifik dalam proyek-proyek yang diselidiki.
Tersangka SA diidentifikasi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Sementara itu, tersangka IS berperan sebagai penyedia untuk pekerjaan jalan Pembuni-Beronjong dan jalan Gio-Tuladenggi.
Untuk proyek jalan Trans Bimoli Pantai, tersangka NM ditunjuk sebagai pihak penyedia. "Tersangka SA ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), tersangka IS sebagai penyedia untuk pekerjaan jalan Pembuni-Beronjong dan jalan Gio-Tuladenggi, dan untuk proyek jalan Trans Bimoli Pantai sebagai penyedianya adalah NM," ucap Laode.
Penyelidikan Berkelanjutan dan Fokus Kerugian Negara
Meskipun tiga tersangka telah ditahan, Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan semua aspek dugaan Korupsi Jalan Parimo terungkap secara menyeluruh.
Tujuan utama dari kelanjutan penyidikan ini adalah untuk mengungkap dan menghitung potensi kerugian keuangan negara. Kerugian ini diduga timbul akibat praktik korupsi dalam pembangunan jalan di Parigi Moutong tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Hal ini demi menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur daerah.
Sumber: AntaraNews