Tak Terima Vonis Seumur Hidup, 3 Prajurit TNI Pembunuh Bos Rental Ajukan Banding
Adapun sidang banding nantinya akan digelar di Pengadilan Militer tingkat II Jakarta
Tiga anggota prajurit TNI Angkatan Laut bersikukuh melawan vonis seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas. Ketiga anggota TNI, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan telah mengajukan banding pada Jumat 28 Maret 2025 lalu.
"Para terdakwa melalui penasihat hukum sudah mengajukan banding, didaftarkan pada Jumat (28 Maret 2025)," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Selasa (8/4).
Meskipun, ketiga prajurit tersebut telah menyatakan banding, pihak Oditur Militer Jakarta II-07 menyikapi sebaliknya dengan tidak mengajukan banding dan hanya menyerahkan kontra memori untuk memperkuat vonis sebelumnya.
Adapun sidang banding nantinya akan digelar di Pengadilan Militer tingkat II Jakarta, hanya saja belum diketahui kapan sidang tersebut bakal digelar.
"Sidang banding tergantung dari Majelis hakim, kami hanya menuggu saja, itu di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," pungkas Riswandono.
Pengadilan Militer tingkat pertama menjatuhkan vonis terhadap Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersa Satu Akbar Adli pidana penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti tindak pidana pembunuhan berencana bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area tol Jakarta-Tangerang.
Sementara itu Sertu Rafsin Hermawan hanya divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.