VIDEO: Dua TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area tol Jakarta-Tangerang
Dua anggota TNI AL atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersa Satu Akbar Adli dijatuhi pidana penjara selama seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Militer. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area tol Jakarta-Tangerang.
Hakim Ketua Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menyatakan mereka terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ilyas secara terencana terlebih dahulu. Berbeda dengan nasib mereka berdua, Sertu Rafsin Hermawan hanya divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.
Mereka bertiga dinyatakan dipecat dari kedinasan militernya masing-masing.