VIDEO: 2 TNI Pembunuh Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, 1 Pelaku 4 Tahun Penjara

Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut seumur hidup

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
VIDEO: 2 TNI Pembunuh Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, 1 Pelaku 4 Tahun Penjara
Tiga oknum TNI AL dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, dengan total mencapai ratusan juta rupiah. (© 2025 Antaranews)

Tiga TNI Angkatan Laut menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3). Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hal-hal yang memberatkan ketiga pelaku, seperti melakukan pembunuhan hingga melakukan penadahan. Namun, tidak ada hal yang meringankan tiga pelaku.

Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara, karena menjadi pelaku penadahan mobil Brio, yang dibawa kabur tiga oknum TNI Al tersebut.

Rekomendasi