VIDEO: 2 TNI Pembunuh Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, 1 Pelaku 4 Tahun Penjara
Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut seumur hidup
Tiga TNI Angkatan Laut menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3). Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hal-hal yang memberatkan ketiga pelaku, seperti melakukan pembunuhan hingga melakukan penadahan. Namun, tidak ada hal yang meringankan tiga pelaku.
Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara, karena menjadi pelaku penadahan mobil Brio, yang dibawa kabur tiga oknum TNI Al tersebut.