Tahukah Kamu? MUI Kota Tangerang Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal UMKM, Dorong Daya Saing Global.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang kini membuka pendaftaran sertifikasi halal UMKM secara gratis dan reguler, sebuah langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk UMKM And
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Banten, secara resmi membuka pendaftaran program sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Program ini tersedia dalam skema gratis maupun reguler, memberikan kesempatan luas bagi pelaku usaha di wilayah tersebut. Pembukaan pendaftaran ini dimulai pada hari Sabtu, 18 Oktober, dengan tujuan utama untuk memperkuat posisi UMKM di pasar.
Inisiatif strategis ini digagas oleh Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Tangerang. Program sertifikasi halal ini diharapkan dapat memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen, sekaligus meningkatkan keamanan konsumsi. Dengan adanya sertifikasi ini, produk UMKM diharapkan mampu meraih kepercayaan lebih dari masyarakat luas.
Subur Amin Mubarok, Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Tangerang, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan. Lebih dari itu, sertifikasi halal ini juga bertujuan untuk membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta mendorong UMKM agar mampu bersaing secara global.
Syarat Pendaftaran dan Proses Sertifikasi Halal UMKM
Bagi pelaku UMKM di Kota Tangerang yang berminat mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika tersedia. Kelengkapan dokumen ini menjadi fondasi penting dalam proses administrasi.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar usaha. Informasi detail mengenai usaha atau produk juga menjadi bagian krusial, mencakup merk produk, foto produk, deskripsi proses produksi secara rinci, serta daftar bahan-bahan yang digunakan. Kesediaan untuk didampingi oleh pendamping sertifikasi juga menjadi salah satu syarat mutlak.
Subur Amin Mubarok menekankan pentingnya interaksi langsung dalam proses ini. "Seluruh peserta UMKM diwajibkan membawa produk untuk sesi display produk ke MUI Kota Tangerang," ujarnya. Sesi display ini memungkinkan tim penilai untuk melihat langsung produk yang akan disertifikasi, memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan.
Meningkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global
Kegiatan pendaftaran sertifikasi halal ini mengusung tema "UMKM Kota Tangerang Naik Kelas dengan Sertifikasi Halal BPJPH". Tema ini merefleksikan ambisi besar untuk membawa produk UMKM lokal ke level yang lebih tinggi. Dengan legalitas dan jaminan halal, produk-produk ini diharapkan dapat menembus pasar yang lebih kompetitif.
Program ini merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi umat di Kota Tangerang. Sertifikasi halal tidak hanya menjadi penanda kualitas dan kepatuhan syariah, tetapi juga menjadi alat penting untuk membangun kepercayaan konsumen. Kepercayaan ini esensial untuk ekspansi pasar, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor.
Subur Amin Mubarok menambahkan, "Workshop ini merupakan inisiatif strategis dari Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Tangerang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi umat. Sekaligus memastikan produk-produk UMKM Kota Tangerang memiliki daya saing tinggi dengan legalitas dan jaminan halal." Pernyataan ini menegaskan komitmen MUI Kota Tangerang dalam memberdayakan UMKM. Dengan demikian, UMKM di Kota Tangerang memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya saing global dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.
Sumber: AntaraNews