Bukan Sekadar Kewajiban: PTSI Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis, Dorong UMKM Tembus Pasar Global!

PT Surveyor Indonesia (PTSI) meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku usaha kecil. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan membuka peluang pasar global. Penasaran syaratnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bukan Sekadar Kewajiban: PTSI Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis, Dorong UMKM Tembus Pasar Global!
PT Surveyor Indonesia (PTSI) meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku usaha kecil. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan membuka peluang pasar global. Penasaran syaratnya? (AntaraNews)

PT Surveyor Indonesia (PTSI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah di Tanah Air. Melalui program Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis, PTSI membuka pintu bagi pelaku usaha kecil untuk memperoleh sertifikasi penting ini tanpa biaya. Inisiatif strategis ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem halal nasional serta memberikan daya ungkit signifikan bagi UMKM agar dapat bersaing di pasar global.

Saifuddin Wijaya, Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata. Beliau melihat sertifikasi halal sebagai peluang emas bagi usaha kecil untuk meningkatkan kredibilitas produk mereka. Dengan demikian, akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional, dapat terbuka lebar bagi para pelaku usaha.

Program yang diluncurkan di Jakarta ini secara spesifik menargetkan industri makanan dan minuman, bahan kimia, serta obat tradisional. PTSI, sebagai bagian dari Holding BUMN Jasa Survei (IDSurvey), berupaya memberikan dukungan konkret. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan sertifikasi halal di seluruh sektor usaha kecil dan menengah.

Meningkatkan Daya Saing dengan Sertifikasi Halal Gratis

Program Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis yang diinisiasi oleh PT Surveyor Indonesia memiliki tujuan ganda. Pertama, untuk memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha kecil dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang seringkali menjadi kendala. Kedua, untuk secara langsung meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar domestik maupun internasional.

Saifuddin Wijaya menekankan pentingnya sertifikasi ini sebagai instrumen strategis. "Kami memahami bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses ke pasar global," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi visi PTSI untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan UMKM.

Dengan adanya sertifikasi halal, produk UMKM memiliki nilai tambah yang signifikan. Kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kehalalan produk akan meningkat, membuka peluang ekspansi bisnis yang lebih besar. Program ini merupakan wujud nyata kontribusi PTSI dalam memperkuat ekonomi halal Indonesia secara menyeluruh.

Syarat dan Prosedur Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

PTSI telah menetapkan beberapa kriteria spesifik bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis ini. Program ini ditujukan bagi industri kecil di bidang makanan dan minuman, bahan kimia, serta obat tradisional. Peserta wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko dan fasilitas produksi yang dimiliki sendiri.

Selain itu, terdapat batasan omzet tahunan yang harus dipenuhi, yaitu antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Kriteria penting lainnya adalah penggunaan bahan baku daging dan turunannya. Bahan baku ini harus berasal dari tempat penyembelihan yang telah memiliki sertifikat halal yang sah.

Proses sertifikasi akan dilakukan melalui skema Sertifikasi Halal Reguler, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PTSI memastikan seluruh tahapan pemeriksaan halal dilakukan secara profesional dan objektif. Pengalaman panjang perusahaan di bidang Testing, Inspection, and Certification (TIC) menjadi jaminan kualitas proses ini.

Dukungan PTSI dalam Ekosistem Halal Nasional

Sebagai anggota Holding BUMN Jasa Survei (IDSurvey), PT Surveyor Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mendukung keberlanjutan pelaku usaha nasional. Program Sertifikasi Halal Gratis ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut. Perusahaan berperan aktif dalam membantu pemerintah memperluas jangkauan sertifikasi halal.

Melalui inisiatif ini, PTSI tidak hanya memfasilitasi sertifikasi, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas produk UMKM. Hal ini sejalan dengan upaya nasional untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia. Dukungan ini diharapkan dapat menciptakan lebih banyak UMKM yang berdaya saing global.

Pengalaman luas PTSI dalam bidang TIC menjamin bahwa setiap proses pemeriksaan halal dilakukan dengan standar tertinggi. Ini mencakup objektivitas dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Dengan demikian, sertifikat halal yang dikeluarkan memiliki validitas dan kredibilitas yang tinggi di mata konsumen dan pasar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi