Tahukah Anda? Banyak OPD Belum Lapor, DPK Kaltim Gencarkan Penyelamatan Arsip Sejarah Kaltim
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim gencar melakukan pengawasan untuk Penyelamatan Arsip Sejarah Kaltim yang terancam hilang akibat pengelolaan yang belum seragam di OPD. Apa dampaknya?
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur secara aktif mengambil langkah strategis. Mereka gencar melakukan pengawasan pengelolaan arsip statis di lingkungan pemerintahan provinsi. Upaya ini bertujuan untuk menyelamatkan arsip-arsip bernilai sejarah yang krusial bagi daerah.
Langkah ini diambil menyusul adanya temuan bahwa banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyerahkan laporan arsip statis. Kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, menimbulkan kekhawatiran serius. DPK Kaltim bertindak sebagai pembina kearsipan di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Arsip dan Akuisisi Arsip DPK Kaltim, Risnawati, menegaskan urgensi kegiatan ini. Pengawasan ini untuk memastikan pengelolaan arsip statis berjalan sesuai regulasi. Ini juga menyatukan pemahaman tentang pentingnya arsip bagi birokrasi pemerintahan.
Pentingnya Arsip Statis dan Tantangan di Lapangan
Arsip statis merupakan dokumen yang memiliki nilai guna kesejarahan dan sudah tidak digunakan lagi secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara. Keberadaan arsip ini menjadi bukti pertanggungjawaban nasional atas setiap tindakan pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua badan atau dinas melakukan penilaian arsip secara mandiri. Risnawati menyatakan, "Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua badan atau dinas melakukan penilaian arsip secara mandiri." Ia menambahkan bahwa pemahaman dan perlakuan terhadap arsip vital ini masih belum seragam di semua instansi.
Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim, Zainuddin, menambahkan bahwa hasil temuan di lapangan mengungkap tantangan teknis yang signifikan. "Hasil temuan di lapangan menunjukkan arsip statis di OPD masih banyak yang tergabung dengan arsip dinamis inaktif," ujarnya.
Kondisi pencampuran antara dua jenis arsip yang berbeda perlakuan ini menyebabkan proses pengelolaan menjadi lebih rumit. Proses penentuan arsip statis yang harus diselamatkan menjadi lebih panjang dan kompleks dari yang seharusnya.
Risiko dan Upaya Pencegahan Kerusakan Arsip
Arsip dinamis inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya untuk operasional kerja sudah menurun, namun masih disimpan untuk rujukan sewaktu-waktu. Sementara itu, arsip statis seharusnya sudah dipisahkan dan diserahkan kepada lembaga kearsipan untuk dilestarikan secara permanen.
Pencampuran kedua jenis arsip ini menimbulkan risiko serius terhadap Penyelamatan Arsip Sejarah Kaltim. Zainuddin menjelaskan, "Pencampuran ini meningkatkan risiko kerusakan, kehilangan, bahkan pemusnahan dokumen bersejarah secara tidak sengaja."
DPK Kaltim, sebagai lembaga pembina kearsipan, memiliki tanggung jawab besar dalam mengatasi masalah ini. Pengawasan yang dilakukan diharapkan dapat meminimalisir risiko tersebut dan memastikan keberlanjutan pelestarian arsip.
Langkah ini dianggap penting untuk menyatukan pemahaman bersama tentang urgensi pengelolaan arsip dalam lingkungan birokrasi pemerintahan. DPK Kaltim berkomitmen untuk terus membina dan mengawasi pengelolaan arsip di seluruh OPD.
Komitmen DPK Kaltim dalam Pelestarian Arsip
Risnawati menegaskan bahwa pengawasan ini memiliki tujuan utama untuk memastikan pengelolaan arsip statis berjalan sesuai regulasi. "Pengawasan ini bertujuan utama untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip statis di setiap badan atau dinas berjalan sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku," kata Risnawati.
Kondisi banyaknya OPD yang belum menyerahkan laporan arsip statis menjadi perhatian serius bagi DPK Kaltim. Mereka terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pengelolaan arsip.
Penyelamatan Arsip Sejarah Kaltim merupakan prioritas untuk menjaga memori kolektif daerah. Arsip-arsip ini adalah harta tak ternilai yang merekam perjalanan dan pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Melalui kegiatan pengawasan ini, DPK Kaltim berharap semua OPD dapat memahami dan melaksanakan tugas kearsipan dengan baik. Kepatuhan terhadap peraturan kearsipan akan memastikan bahwa dokumen-dokumen penting daerah tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Sumber: AntaraNews