Survei Indikator: Mayoritas Responden Tak Percaya Ijazah Jokowi Palsu
75,9% responden mengaku tahu atau pernah mendengar isu ijazah palsu Jokowi, sementara 24,1% menyatakan tidak tahu.
Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis temuan terbaru mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan isu hukum, termasuk polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam hasil survei yang diumumkan Selasa (27/5), diketahui 75,9% responden mengaku tahu atau pernah mendengar isu ijazah palsu Jokowi, sementara 24,1% menyatakan tidak tahu.
Peneliti utama dan pendiri Indikator, Prof. Burhanuddin Muhtadi, menyebut mayoritas responden yang tahu soal isu ini menyatakan tidak percaya ijazah sarjana Jokowi palsu.
"Sebanyak 45% dari mereka mengaku tahu soal kasus ijazah Jokowi menjawab tidak percaya sama sekali dan 24,7% responden menjawab kurang percaya. Kemudian, 5% responden menjawab sangat percaya dan 13,7% menyatakan percaya," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers daring.
Artinya, hanya 18,7% yang percaya ijazah Jokowi palsu, sedangkan mayoritas yakni 69,7% tidak percaya.
Berkaitan dengan Pilpres 2024
Burhanuddin memaparkan tingkat kepercayaan terkait keaslian ijazah Jokowi berkorelasi dengan pilihan politik pada Pilpres 2024.
"Sebanyak 40,2% responden pendukung Anies-Muhaimin mengaku percaya ijazah Jokowi palsu. Responden pendukung Prabowo-Gibran, hanya 15,2% yang percaya ijazah Jokowi palsu. Sedangkan responden pendukung Ganjar-Mahfud sebesar 20,6% mengatakan ijazah Jokowi palsu," ungkapnya.
Sementara itu, mereka yang menyatakan tidak percaya ijazah Jokowi palsu tersebar sebagai berikut:
- 50,9% dari pendukung Anies-Muhaimin
- 71% dari pendukung Prabowo-Gibran
- 61,9% dari pendukung Ganjar-Mahfud
Survei dilakukan pada 17–20 Mei 2025, dengan jumlah responden sebanyak 1.286 orang, dipilih secara acak dari survei tatap muka sebelumnya melalui metode double sampling. Margin of error survei ini diperkirakan ±2,8% pada tingkat kepercayaan 90%, dengan metode wawancara melalui telepon.
Responden adalah WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon (sekitar 83% dari populasi nasional).