Stella Christie Dukung Penerapan Jam Malam Siswa di Aceh
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh baru saja mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan jam malam untuk para pelajar di wilayah tersebut.
Baru-baru ini, Dinas Pendidikan Aceh telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam malam siswa di provinsi tersebut. Surat edaran dengan nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan kompetensi akademik dan vokasi siswa.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menyatakan bahwa salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah mengenai pengendalian aktivitas siswa di malam hari, di mana pelajar dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.
"Kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi," ujarnya.
Marthunis menambahkan, penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk perhatian serius dari Pemerintah Aceh untuk mencegah tindakan kenakalan remaja yang sering terjadi pada malam hari.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas akademik, vokasi, serta pembentukan karakter siswa, terutama di jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Beberapa poin penting dalam edaran tersebut antara lain meminta orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali dalam keadaan mendesak dan tetap didampingi.
Orang tua juga diharapkan dapat berinteraksi dengan anak-anak secara positif dan terlibat dalam kegiatan malam yang bermanfaat, seperti belajar bersama atau melakukan diskusi keluarga.
Selanjutnya, kepala satuan pendidikan diminta untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai pola asuh remaja di lingkungan sekolah. Marthunis menyatakan, waktu malam harus dimanfaatkan dengan baik oleh siswa untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat dan mendapatkan istirahat yang cukup.
"Ini merupakan langkah konkret untuk membentuk kebiasaan hidup yang teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter," tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah kabupaten/kota diminta untuk menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, dan aparatur gampong/desa serta lembaga terkait lainnya untuk bersama-sama mengawasi aktivitas siswa di malam hari.
"Sosialisasi yang luas dapat menciptakan kesadaran kolektif di antara seluruh elemen masyarakat untuk mendukung gerakan ini," ungkap Marthunis.
Ia juga menegaskan bahwa edaran tersebut mengacu pada nilai-nilai keislaman, seperti yang tercantum dalam Al Quran Surat Al-Furqan ayat 47, serta teladan Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang menekankan pentingnya tidur lebih awal dan bangun pagi. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menanamkan nilai-nilai religius dalam kebiasaan sehari-hari para pelajar.
"Kami tidak hanya ingin anak-anak kita pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu. Aktivitas malam yang tidak teratur dapat berdampak negatif pada prestasi dan perilaku mereka," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengajak orang tua, guru, dan semua pemangku kepentingan pendidikan untuk bekerja sama dalam mendidik generasi muda Aceh yang bermartabat dan berdaya saing. Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Aceh juga akan memantau pelaksanaan surat edaran tersebut melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas di wilayah.
Marthunis berencana melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan berjalan dengan efektif di lapangan.
"Pemantauan dan evaluasi berkala adalah kunci untuk mengukur dampak kebijakan, termasuk kolaborasi lintas sektor, terutama dengan tokoh masyarakat dan agama, sehingga dapat memperluas jangkauan pembinaan karakter siswa hingga ke lingkungan sosial terdekat mereka," jelasnya.
Dia meyakini bahwa dengan dukungan penuh dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa, serta seluruh pemangku kepentingan, pesan moral dan edukatif dari surat edaran ini akan benar-benar dapat diterima oleh keluarga dan peserta didik.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dukungan Stella Christie
Dalam kunjungannya ke Banda Aceh pada hari Kamis, 8 Mei 2025, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Sains dan Teknologi, Stella Christie menyatakan, dukungannya terhadap penerapan jam malam untuk siswa di Aceh. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus memberikan manfaat bagi pelajar dan lingkungan sekitar.
"Tentu saja ini suatu kebijakan dari pemerintah daerah, dan saya rasa sudah dipertimbangkan kebaikan, keuntungan, dan ketidakuntungannya," ujarnya.
Namun, ia juga menambahkan bahwa kebijakan serupa mungkin tidak dapat diterapkan di seluruh wilayah secara nasional, karena setiap daerah memiliki pertimbangannya masing-masing.