Rekonstruksi Ronald Tannur Aniaya Dini Sera Afrianti, Tersangka Peragakan Detik-Detik Lindas Korban dengan Mobil
Proses rekonstruksi digelar polisi di tempat kejadian perkara di Blackhole KTV Lenmarc mal, Surabaya, Selasa (10/10).
Proses rekonstruksi digelar polisi di tempat kejadian perkara di Blackhole KTV Lenmarc mal, Surabaya, Selasa (10/10).
Polisi berupaya melengkapi berkas kasus penganiayaan dilakukan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR dari Fraksi PKB Edward Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti hingga tewas dengan melakukan rekonstruksi.
Proses rekonstruksi digelar polisi di tempat kejadian perkara di Blackhole KTV Lenmarc mal, Surabaya, Selasa (10/10).
Selanjutnya reka adegan dilakukan di tempat karaoke room 7. Di sini tersangka melakukan beberapa adegan bersama kelima temannya saat berkaraoke.
Rekonstruksi ini lalu dilanjutkan kembali di basement atau parkiran mobil.
Di tempat ini lah tersangka melakukan reka adegan ulang kejadian yang menunjukkan korban tengah berada di lantai. Pada reka adegan ini lah, korban diduga dilindas mobil tersangka.
Reka adegan kejadian penganiayaan yang dilakukan anak DPR ini dikawal ketat polisi. Bahkan awak media tak diperkenankan mendekati area rekonstruksi yang diberi batas garis polisi atau police line.
Rekonstruksi tampak dipimpin Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan. Reka adegan itu hingga kini masih berlangsung.
Diketahui, Tim dokter RSUD dr Soetomo, membuka hasil autopsi yang dilakukan terhadap korban. Dokter Reni menjelaskan, pada 4 Oktober sekitar pukul 23.30 WIB, timnya melakukan pemeriksaan luar terhadap korban penganiayaan Dini Sera Afrianti.
Dari hasil pemeriksaan luar itu, didapati beberapa luka memar pada kepala bagian belakang, leher, dada, perut, lutut, tungkai, paha dan punggung tangan.
"Juga didapati luka lecet pada anggota gerak atas," kata Reni, Jumat (6/10).
Pada pemeriksaan dalam, tim medis mendapati adanya resapan darah di leher, patah tulang iga ke dua sampai lima. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya memar para organ paru-paru dan memar pada organ hati.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, beberapa luka yang mengakibatkan kematian berdasarkan autopsi adalah luka pada paru dan hati korban. Akibat luka itu, korban disebutnya menjadi tidak bisa bernapas.
"Luka mematikan itu karena ada resapan darah pada paru-paru dan hati," kata Hendro.
Hendro menyebut, luka patahnya tulang iga kedua hingga lima itu diakibatkan terlindasnya korban oleh mobil tersangka.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, luka-luka yang diderita korban diakibatkan oleh penganiayaan.
"Dari keterangan GRT, bahwa dia telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban terjatuh sampai kepada posisi duduk," ujar Kapolres Kombes Pol Pasma.
Setelah duduk, GRT kembali melakukan pemukulan kepala sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman keras.
Sesampai di parkiran basement Lenmarc masih terjadi pertengkaran atau cekcok. Korban keluar dari lift mendahului tersangka GRT. Dan sambil main handphone di depan mobil innova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik GRT, korban terduduk sandar pada pintu sebelah kiri. GRT saat itu memasuki mobil pada posisi driver.
Mobil lalu dijalankan oleh GRT dari parkir belok ke kanan. Sedangkan korban terduduk sebelah kiri sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter.
Setelah Security Lenmarc datang, akhirnya GRT turun dari mobil dan menaikkan korban ke bagian belakang mobil dan dibawa ke apartemen PTC Surabaya.
Sekitar pukul 01.15 Wib, tersangka GRT tiba di apartemen dan memindahkan korban ke kursi roda. Pada saat itu kondisi korban diketahui sudah dalam keadaan lemas.
"Dalam kondisi itu GRT mencoba memberikan nafas buatan sambil menekan-nekan dada tapi tidak ada respon. Lalu dibawa ke rumah sakit," kata Pasma.
Lalu, pada pukul 02.30 Wib korban dinyatakan meninggal dunia. Tim penyelidik telah mengajukan autopsi di RSUD dr Soetomo.
Dalam kasus ini Gregorius Ronald Tannur dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang dilakukan GRT terhadap DSA.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan sebelum proses tahap pelimpahan berkas tersangka ke oditur militer pekan ini.
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan bukti baru saat proses rekonstruksi.
Baca SelengkapnyaTujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Baca SelengkapnyaIstri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
Baca SelengkapnyaPeneliti berhasil membuat rekonstruksi dari benua hilang yang tersembunyi di bawah benua Eropa bagian selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan ibu kandung Tapos, Depok, Kamis (31/8). Pelaku RA (23) memperagakan sejumlah adegan, termasuk 43 kali menusuk korban.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
Baca SelengkapnyaKorban diketahui berinisial RHB (39). Jenazah korban langsung dibawa Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSB Titus Uly Kupang untuk dilakukan autopsi.
Baca Selengkapnya