Ratusan Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
30 kapal nelayan dari berbagai ukuran sedang beroperasi di perairan Tangerang, khususnya di kawasan Tanjung Pasir untuk mengangkat pagar laut.
Sebanyak 600 nelayan di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, bersama dengan jajaran TNI Angkatan Laut (AL), telah berhasil mencabut pagar laut yang terletak di laut Pantura, tepatnya di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, pada hari Sabtu (18/1).
Proses pencabutan dimulai dari kawasan Tanjung Pasir dan direncanakan akan berlanjut ke Kronjo, Kecamatan Kronjo, Tangerang. Para nelayan menyebar untuk mencari titik-titik pencabutan yang telah ditentukan.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menjelaskan bahwa kegiatan pencabutan ini melibatkan kolaborasi antara personel TNI AL dan para nelayan.
"Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir secara bertahap sepanjang 2 kilometer, melibatkan sejumlah unsur, baik nelayan maupun pihak kami (TNI AL)," ungkapnya.
Saat ini, terdapat sekitar 30 kapal nelayan dari berbagai ukuran yang beroperasi di perairan Tangerang, khususnya di kawasan Tanjung Pasir.
Beberapa personel TNI AL dan nelayan terlihat turun ke laut untuk mencabut bambu setinggi 6 meter yang tertancap di dasar laut Tangerang secara manual. Mereka menggunakan tangan dan tali yang dihubungkan ke kapal untuk membantu pencabutan.
Prosesnya dimulai dengan mencabut kain dan pengait yang terpasang di atas bambu, kemudian baik nelayan maupun anggota TNI yang menggunakan pelampung terjun ke laut untuk mengaitkan tali pada masing-masing bambu. Selanjutnya, mereka yang berada di atas perahu menarik tali tersebut untuk mencabut bambu dari laut.
Diperkirakan, bambu setinggi 6 meter tersebut tertancap antara 1 hingga 1,5 meter di dasar laut, menjadikannya cukup sulit untuk dicabut. Setelah proses pencabutan, bambu-bambu tersebut tampak terombang-ambing di lautan.
Salah satu nelayan, Sahroni, mengungkapkan rasa syukurnya atas aksi pencabutan yang dilakukan oleh TNI bersama nelayan.
"Tentu kami bersyukur sekali dengan adanya langkah ini, kami tidak kesusahan lagi, tidak perlu memutar arah," katanya.
Misteri Pagar Laut
Misteri mengenai keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang kini menjadi perhatian publik. Pemasangan pagar bambu yang diduga dilakukan tanpa izin ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap ekosistem laut dan kehidupan para nelayan di daerah tersebut.
Pagar ini pertama kali terdeteksi pada Agustus 2024 dengan panjang awal sekitar 7 kilometer. Meskipun telah menerima peringatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemasangan pagar terus berlanjut hingga mencapai lebih dari 30 kilometer dalam waktu lima bulan.
Selain di Tangerang, fenomena serupa juga terlihat di pesisir Bekasi, yang kembali viral di platform Twitter atau X. Salah satu video menunjukkan bahwa pagar laut di Bekasi sudah ditimbun dan membentang cukup panjang di perairan Tarumajaya.
Menanggapi isu ini, Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengungkapkan bahwa keberadaan pagar laut mencerminkan ketidakpastian hukum dalam sektor maritim Indonesia. Ia menyebutkan bahwa terdapat 24 aturan yang saling tumpang tindih, yang memudahkan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan.
"Contoh kecilnya saja, kejadian pagar laut di Tangerang ini yang aktif melakukan kegiatan penegakan hukumnya adalah Kementerian Pelautan dan Perikanan (KPP). Padahal kita sama tahu undang-undang yang digunakan adalah Undang 32 tahun 2014 tentang pelautan dan perikanan, di mana undang-undang itu tentunya mengatur isi laut sendiri. Sedangkan permukaan laut ke atas itu harusnya mengacu ke Undang-undang yang lainnya, dan ada aparat penegak hukum yang lain yang memiliki wewenang di sana, contohnya ada Bakamla dan Polairut," ujar Capt. Hakeng kepada Liputan6.com, Rabu (15/1).
Capt. Hakeng menilai bahwa kasus ini dapat berujung pada dua kemungkinan, yaitu ranah perdata dan pidana.
"Kalau dalam ranah perdata, pembuat pagar laut wajib mencabut atau merombak struktur tersebut jika memang tidak mengetahui bahwa tindakannya melanggar aturan. Namun, jika dia mengetahui hal tersebut dan tetap melakukannya, maka aspek pidana bisa diterapkan," tegasnya.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan dampak dari pemasangan pagar laut terhadap nelayan dan ekosistem di sekitarnya. Menurutnya, jika pagar laut terbuat dari bambu, strukturnya bersifat sementara dan mudah rusak oleh air laut dalam waktu enam bulan hingga satu tahun.
"Namun, jika pagar tersebut nantinya diperkuat dengan semen sebagai penahan ombak, dampaknya akan jauh lebih besar," ungkapnya.
Capt. Hakeng menambahkan bahwa dampak utama dari pemasangan pagar laut adalah nelayan lokal yang harus melaut dengan jarak dan waktu tempuh yang lebih jauh. Selain itu, ekosistem pantai di belakang pagar laut akan terganggu karena terputusnya aliran air laut yang biasanya membawa makanan dan sedimen.
"Dengan adanya pagar laut, sedimen yang sebelumnya terbawa ke laut lepas akan tertahan, menyebabkan penumpukan dan pendangkalan lebih cepat di wilayah tersebut. Hal ini akan merugikan nelayan karena tempat penambatan kapal mereka menjadi dangkal dan tidak bisa digunakan lagi," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah untuk mengusut siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini.
"Saya mendorong pemerintah untuk menunjukkan wibawanya sebagai pelaku pemerintahan di negara ini. Kita adalah negara hukum. Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain yang mungkin akan meniru langkah serupa," katanya.
Ia merekomendasikan agar pemerintah memberikan batas waktu 20 hari untuk pembongkaran pagar laut tersebut. Jika tidak ada pihak yang membongkar, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran.
"Perkara siapa yang akan menanggung biaya pembongkaran, itu bisa diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian. Namun, langkah utama yang harus diambil adalah memastikan bahwa jika pagar laut itu ilegal, maka harus dibongkar," pungkasnya.