Puan Kritisi Penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti keputusan pemerintah menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti keputusan pemerintah menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Ia meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan secara terbuka, dasar dan pertimbangan penetapan itu agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," kata Puan di Gedung DPR, Selasa (15/7).
Puan menilai kebudayaan adalah jati diri bangsa yang bersifat universal dan lintas batas sosial maupun generasi, sehingga kebijakan terkait tidak boleh eksklusif.
“Kebudayaan milik seluruh rakyat, lintas zaman dan generasi. Jangan sampai bersifat inklusif atau eksklusif,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan publik yang berlandaskan nilai kuat agar tidak menimbulkan kontroversi. “Saya berharap Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya sebaik-baiknya jadi jangan sampai menimbulkan polemik yang bekelanjutan,” tegas mantan Menko PMK itu.
Dalam pernyataannya, Menbud Fadli Zon menjelaskan, tanggal 17 Oktober dipilih karena pada tanggal itu tahun 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui PP Nomor 66 Tahun 1951. Keputusan Menteri itu Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.