Puan Maharani ke Fadli Zon soal Penetapan HKN: Jelaskan Argumentasinya, Jangan Picu Polemik!
Puan Maharani meminta Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon untuk menerangkan kepada Komisi X terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN)
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon untuk menerangkan kepada Komisi X terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) yang bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto.
"Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Ketua DPP PDIP ini pun meminta agar pemilihan tanggal HKN tersebut bersifat inklusif ataupun eksklusif.
"Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman, dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif, dan ini enggak boleh kemudian tanpa dasar," tegasnya.
"Saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya," sambung Puan.
Puan pun tidak ingin keputusan pemilihan tanggal HKN tersebut dapat menimbulkan polemik di kemudian hari.
"Jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik, karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman," ungkapnya.
"Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan," pungkasnya.
Alasan Fadli Zon
Sebelumnya, Fadli Zon menjelaskan alasan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN) bertepatan dengan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.
PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai bagian integral dari identitas bangsa.
"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," tegas Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
"PP No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia," lanjut Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Tujuan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional
1. Penguatan Identitas Nasional – Lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 adalah simbol pemersatu bangsa. Penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia pentingnya menjaga identitas kebangsaan.
2. Pelestarian Kebudayaan– Sebagai momentum untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai pondasi pembangunan.
3. Pendidikan dan Kebanggaan Budaya – Mendorong generasi muda untuk memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global.
"17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa," ujar Menteri Fadli Zon.
Dengan ditetapkannya HKN, Pemerintah berkomitmen untuk: - Meningkatkan pemahaman publik tentang nilai-nilai kebudayaan nasional. - Memperkuat peran kebudayaan dalam memajukan peradaban bangsa. - Menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memaknai Hari Kebudayaan Nasional sebagai bagian dari upaya kolektif membangun Indonesia yang beradab dan berbudaya.
Usulan ini awalnya datang dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta yang terdiri dari para maestro tradisi dan kontemporer. Mereka melakukan kajian sejak Januari 2025 dan disampaikan ke Kementerian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi mendalam.