Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Kriminalisasi Demonstran
Prabowo mengingatkan, demo harus sesuai dengan aturan atau undang-undang, yakni dengan batas waktu hingga pukul 18.00 WIB.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak boleh ada demonstran yang dikriminalisasi. Menurutnya, demonstrasi yang damai dijamin oleh undang-undang.
"Saya kira tidak boleh ada kriminalisasi demonstran. Berkumpul menyatakan pendapat itu sah, tapi harus damai,” ujar Prabowo dalam pertemuan di Hambalang yang turut dihadiri Pemred SCTV Retno Pinasti, Minggu (7/9).
Namun, Prabowo mengingatkan, demo harus sesuai dengan aturan atau undang-undang, yakni dengan batas waktu hingga pukul 18.00 WIB dan tidak boleh membawa senjata atau petasan.
"Harus dengan damai dengan tidak bawa senjata, tidak dengan bawa petasan api yang bisa menimbulkan panik rakyat. Karena petasan api bisa dan saya dapat laporan banyak yang disimulasi sebagai tembakan petugas, padahal itu petasan api dibawa oleh anasir-anasir musuh," ungkapnya.
Terkait demonstran yang saat ini masih ditahan, Prabowo memastikan polisi akan memilah dan membebaskan para demonstran yang murni.
"Saya percaya nanti petugas akan memilah siapa yang istilahnya dibawa-bawa, siapa yang terbawa. Tapi benar-benar kita prihatin kalau anak-anak muda kita dihasut untuk berbuat yang berbahaya, yang membahayakan orang lain," pungkasnya.