PPIH Arab Saudi Beri Tiga Opsi Keringanan Fikih Tawaf Haid bagi Jamaah Perempuan
Jamaah calon haji perempuan tidak perlu khawatir jika mengalami haid saat Tawaf Ifadah, karena PPIH Arab Saudi telah menyiapkan tiga opsi keringanan fikih tawaf haid yang menjamin kelancaran ibadah.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan kelancaran ibadah bagi jamaah calon haji perempuan yang mengalami haid atau menstruasi saat jadwal pelaksanaan tawaf ifadah. Mereka telah menyiapkan berbagai opsi keringanan fikih (rukhsah) yang dapat dimanfaatkan.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, menjelaskan bahwa jamaah tidak perlu khawatir. Kelancaran dan kesempurnaan ibadah mereka tetap terjamin melalui fikih yang dinamis dan adaptif terhadap kondisi jamaah.
Erti menegaskan bahwa tawaf ifadah merupakan rukun haji yang mensyaratkan kesucian. Namun, para ulama telah menyediakan berbagai pilihan hukum yang memudahkan sesuai dengan tingkat kondisi darurat yang dialami oleh jamaah calon haji.
Menunggu Hingga Suci, Prioritas Utama Pelaksanaan Tawaf Ifadah
Opsi pertama dan menjadi prioritas utama bagi jamaah calon haji perempuan yang mengalami haid adalah menunggu hingga suci. Jika jamaah haid setelah melontar jumrah dan masih memiliki waktu tinggal yang cukup lama di Makkah, mereka diwajibkan untuk menunggu hingga benar-benar suci sebelum melaksanakan tawaf ifadah.
Pilihan ini memungkinkan jamaah untuk menunaikan rukun haji tersebut dalam kondisi paling sempurna dan sesuai dengan syarat kesucian yang ditetapkan. PPIH mengimbau jamaah untuk tidak terburu-buru dan memanfaatkan waktu yang tersedia.
Memanfaatkan Jeda Berhentinya Darah untuk Tawaf Mendesak
Apabila jadwal kepulangan ke Tanah Air sudah mendekat, namun jamaah calon haji belum suci sepenuhnya dari siklus haid, opsi kedua dapat diambil. Jamaah dapat mencari rentang waktu tertentu di mana darah dipastikan tidak keluar untuk segera melaksanakan tawaf ifadah.
Keringanan fikih tawaf haid ini memberikan solusi praktis bagi jamaah yang terdesak waktu. Dengan memanfaatkan jeda suci singkat, ibadah tawaf tetap dapat ditunaikan sebelum keberangkatan.
Keringanan Darurat Tinggi dalam Kondisi Sangat Mendesak
Dalam kondisi yang sangat mendesak, seperti jamaah calon haji harus terbang pulang keesokan harinya, terdapat pendapat ulama yang memperbolehkan pelaksanaan tawaf ifadah. Opsi ketiga ini merupakan keringanan darurat tinggi yang diberikan untuk situasi ekstrem.
Syarat utamanya adalah jamaah calon haji harus menggunakan pelindung ekstra. Pelindung ini berfungsi untuk memastikan darah tidak merembes ke luar selama tawaf berlangsung, menjaga kesucian area ibadah.
Fleksibilitas Niat Haji bagi Jamaah Perempuan yang Haid
Selain persoalan tawaf ifadah, PPIH juga memberikan edukasi bagi jamaah calon haji gelombang kedua yang mengalami haid setibanya di Makkah hingga menjelang wukuf di Arafah. Dalam kondisi ini, jamaah diperbolehkan mengubah niat dari haji tamattu (melaksanakan umrah sebelum haji) menjadi haji qiran (melaksanakan haji dan umrah dalam satu niat dan waktu bersamaan).
Fleksibilitas ini memastikan bahwa jamaah perempuan tetap dapat menunaikan ibadah haji mereka secara sah. Ini merupakan bagian dari upaya PPIH untuk mewujudkan haji yang ramah perempuan dan adaptif terhadap kondisi jamaah.
Disiplin Siklus dan Pengawasan Medis untuk Kesehatan Jamaah
Erti Herlina juga mengingatkan pentingnya disiplin bagi jamaah calon haji perempuan untuk mencatat siklus haid secara mandiri. Hal ini bertujuan agar mereka dapat lebih siap dan merencanakan ibadah dengan baik.
Selain itu, jamaah diimbau untuk tidak sembarangan mengonsumsi obat penunda haid tanpa pengawasan dokter kloter. “Haid itu ketetapan dari Allah. Ibadah haji juga panggilan dari Allah. Tidak ada yang sulit, semuanya dipastikan sah dan sempurna,” ujar Erti.
Sebagai informasi, tawaf ifadah merupakan rukun haji yang wajib dilaksanakan dengan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. Ibadah ini biasanya dilakukan pada 10 Zulhijah, setelah wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar Jumrah Aqabah.
Sumber: AntaraNews