Polres Keerom Amankan 22 Sepeda Motor Bodong dalam Operasi Sikat Cartenz II
Polres Keerom berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor tanpa surat-surat dalam Operasi Sikat Cartenz II, enam di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik sah.
Polres Keerom berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor dalam Operasi Sikat Cartenz II yang berlangsung selama satu bulan penuh. Sebanyak 22 unit kendaraan roda dua berhasil disita dari berbagai lokasi razia di wilayah Keerom. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor tanpa surat-surat yang sah.
Dari total motor yang diamankan, enam unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Sisanya, 16 unit sepeda motor, saat ini masih berada di Mapolres Keerom menunggu pemiliknya untuk mengambil. Pihak kepolisian telah mengumumkan informasi ini melalui berbagai saluran komunikasi.
Operasi Sikat Cartenz II ini dilaksanakan dari tanggal 30 September hingga 29 Oktober, dengan fokus pada penertiban kendaraan bodong. Kapolres Keerom mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Mapolres guna melakukan pengecekan dan proses identifikasi kendaraan.
Penertiban Kendaraan Bodong dalam Operasi Sikat Cartenz II
Pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II oleh Polres Keerom menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan menekan peredaran kendaraan ilegal. Razia atau sweeping dilakukan secara intensif di beberapa titik strategis di Keerom, menghasilkan penyitaan 22 unit motor. Upaya ini merupakan bagian dari langkah proaktif kepolisian untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
Kapolres Keerom, AKBP Astoto Budi Rahmantyo, menjelaskan bahwa personelnya telah bekerja keras selama periode operasi. "Puluhan motor itu diamankan saat dilaksanakannya razia atau sweeping di beberapa lokasi di wilayah Keerom dalam rangka operasi Sikat Cartenz II yang berlangsung dari tanggal 30 September hingga 29 Oktober," ujarnya.
Meskipun banyak motor disita, tidak ada penahanan terhadap individu saat razia berlangsung. Hal ini karena sebagian besar pemilik mengaku membeli sepeda motor tersebut dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Penyidik hanya melakukan pendataan terhadap warga Keerom yang terlibat dan menyita kendaraan bodong tersebut sebagai barang bukti.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Pengecekan Kendaraan Hilang
Polres Keerom secara aktif mengimbau masyarakat untuk memeriksa 16 unit sepeda motor yang masih diamankan di Mapolres. Pengumuman terkait keberadaan motor-motor ini telah disebarkan melalui media sosial, bertujuan agar informasi dapat menjangkau pemilik yang sah. Proses pengambilan motor memerlukan bukti kepemilikan yang valid untuk mencegah penyalahgunaan.
AKBP Astoto Budi Rahmantyo menegaskan pentingnya membawa surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor saat akan mengambil motor. "Silahkan datang ke Mapolres dengan membawa surat kepemilikan kendaraan bermotor sebelum mengambil motor tersebut," kata Kapolres Keerom.
Bagi warga yang sebelumnya kehilangan sepeda motor, kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk mendatangi Polres Keerom. Petugas akan membantu memverifikasi apakah ada di antara 16 unit motor yang diamankan tersebut merupakan milik mereka. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan dikembalikan kepada pemilik yang benar dan sah secara hukum.
Sumber: AntaraNews