Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Masjid di Maros, Begini Tampangnya
Pelaku ternyata juga melakukan pembakaran Masjid Mujahidin Sudiang, Kota Makassar, serta Masjid Syuhada 45, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Anggota Satreskrim Polres Maros mengungkap pelaku pembakaran Masjid Syuhada 45 Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Terungkap pelaku ternyata juga melakukan pembakaran Masjid Mujahidin Sudiang, Kota Makassar, serta Masjid Syuhada 45, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku berinisial R (47) ditangkap Jatanras Satreskrim Polres Maros. Pelaku ditangkap saat berada di Masjid Al Markaz Al Islami, Senin (30/9).
"Kami mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan disertai pembakaran lemari berisi perlengkapan ibadah di salah satu masjid di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros yang terjadi pada Senin (16/9) sekitar pukul 03.00 WITA di lingkungan Bonto Kadatto, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Pelaku kami tangkap di Masjid Al Markaz Al Islami Senin (30/9) kemarin," ujar Douglas saat jumpa pers di Mapolres Maros, Rabu (1/10).
Douglas menegaskan Polres Maros tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, apalagi pengerusakan tempat ibadah. Dia mengungkapkan pelaku merupakan pedagang asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
"Pelaku seorang pedagang asal Kabupaten Polman. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Saat diperiksa, terungkap R ternyata juga melakukan tindakan serupa di sebuah masjid di Kota Makassar dan Kabupaten Pangkep.