Lapor ke Polda Sulsel, PW Muhammadiyah Serahkan Kronologi Penyerobotan Masjid Hingga Pelarangan Salat Ied

Mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin ini menjelaskan, akar persoalan ini bukan semata perbedaan waktu pelaksanaan Idulfitri 1447 H.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Lapor ke Polda Sulsel, PW Muhammadiyah Serahkan Kronologi Penyerobotan Masjid Hingga Pelarangan Salat Ied
Lapor ke Polda Sulsel, PW Muhammadiyah Serahkan Kronologi Penyerobotan Masjid Hingga Pelarangan Salat Ied (Merdeka.com)

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan menyerahkan laporan kronologi kejadian pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri serta dugaan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid di Kabupaten Barru kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. PW Muhammadiyah meminta Polda Sulsel menaruh atensi atas kasus dugaan inteloransi tersebut. 

Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sulsel, Prof Gagaring Pagalung mengatakan, penyerahan dokumen ini dimaksudkan agar Polda Sulsel memberikan atensi khusus terhadap kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Barru. Prof Gagaring ingin polisi serius, objektif, dan berkeadilan dalam penanganan kasus ini.  

"PW Muhammdiyah Sulsel akan mengawal langsung kasus ini agar tindakan intoleransi tidak terulang. Selain itu, agar aset masjid milik Muhammadiyah tidak diserobot oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar hak," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).

PW Muhammadiyah Sulsel, kata Gagaring, memandang bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada level narasi teknis atau mediasi yang dangkal. Tetapi harus menyentuh akar persoalan, yakni perlindungan kebebasan beribadah, perlindungan aset wakaf, dan penegasan hak pengelolaan masjid berdasarkan jejak historis serta dokumen yang sah. 

"Kasus ini harus mendapat atensi khusus dari Polda Sulsel, karena yang dipersoalkan bukan hanya sengketa pengelolaan, tetapi juga menyangkut kebebasan beribadah dan perlindungan aset wakaf Muhammadiyah," kata dia.

Mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin ini menjelaskan, akar persoalan ini bukan semata perbedaan waktu pelaksanaan Idulfitri 1447 H.

Konflik Telah Berkembang

Tetapi merupakan konflik yang telah berkembang sebelumnya dan memuncak pada 20 Maret 2026, saat jemaah Muhammadiyah dihalangi menggunakan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah untuk melaksanakan Salat Ied menurut ketetapan Muhammadiyah. 

"Setelah itu, eskalasi konflik berlanjut dengan intimidasi dalam rapat lanjutan pada 22 Maret 2026, yang kemudian mendorong unsur Muhammadiyah di Barru menempuh langkah hukum melalui laporan resmi ke Polres Barru," tuturnya.

Oleh karena itu, PW Muhammadiyah Sulsel meminta Polda Sulsel memberi perhatian khusus terhadap perkara ini, termasuk mengawal tindak lanjut laporan yang telah diterima Polres Barru, agar ada kepastian hukum terhadap dugaan penghalangan ibadah, intimidasi, dan upaya pengambilalihan de facto atas aset Muhammadiyah. Prof Gagaring memengaskan jika kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk. 

"Ini akan menjadi presden buruk bukan hanya bagi warga Muhammadiyah di Barru, tetapi juga bagi perlindungan hak beribadah dan keamanan aset wakaf secara lebih luas," ucapnya. 

Rekomendasi