Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Semarang Mengerucut ke Satu Terduga Pelaku, Polisi Perkuat Alat Bukti

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut dugaan keterlibatan pelaku kini mengerucut kepada satu anak.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Semarang Mengerucut ke Satu Terduga Pelaku, Polisi Perkuat Alat Bukti
Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Semarang Mengerucut ke Satu Terduga Pelaku, Polisi Perkuat Alat Bukti (Merdeka.com)

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polrestabes Semarang terus mendalami penanganan kasus dugaan perundungan yang disertai kekerasan fisik terhadap seorang siswa SMP swasta di Kota Semarang.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut dugaan keterlibatan pelaku kini mengerucut kepada satu anak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengatakan proses penyidikan saat ini difokuskan pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

"Jadi awalnya yang dilaporkan dua orang, tapi dari hasil penyelidikan sudah terlihat untuk terduga pelakunya satu orang," kata Ni Made Srinitri, Sabtu (27/6/2026).

Proses Pembuktian

Untuk melengkapi proses pembuktian, penyidik menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi pada pekan depan. Pemeriksaan akan melibatkan teman-teman korban, rekan dari anak yang mengarah sebagai terduga pelaku, serta pihak sekolah.

Meski demikian, polisi menegaskan anak yang mengarah sebagai terduga pelaku hingga saat ini masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

“Statusnya masih saksi. Dalam proses pemeriksaan, baru nanti kami gelarkan untuk penetapan pelaku anak bila memenuhi unsur,” ujarnya.

Karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia anak, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) apabila nantinya dilakukan penetapan pelaku anak.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak.

Selain proses hukum, aparat juga memastikan aspek pemulihan terhadap korban tetap berjalan. Pendampingan psikologis disebut telah diberikan guna membantu kondisi mental korban pascakejadian.

“Jadi untuk korban sudah ada pendampingan dari UPTD PPA. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke sekolah untuk pencegahan kejadian berikutnya,” kata Ni Made.

Dugaan pengeroyokan

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga terjadi di area toilet sekolah saat jam istirahat pada akhir Maret 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini masih menjalani pemulihan karena trauma psikologis.

Ibu korban, Ristia (38), mengungkapkan putranya yang kini berusia 13 tahun menunjukkan perubahan perilaku setelah insiden tersebut. Selain mengalami luka memar, korban disebut menjadi takut berada di lingkungan sekolah maupun memasuki area toilet, lebih sering mengurung diri di rumah, serta kehilangan rasa percaya diri.

Merasa penyelesaian di tingkat sekolah belum memberikan hasil yang diharapkan, keluarga akhirnya memutuskan membawa kasus tersebut ke jalur hukum agar memperoleh kepastian penanganan.

Rekomendasi