Sorot
{{caption}}
Argentina vs Austria: Lionel Messi Jujur Sangat Senang

{{caption}}
Rp 17,5 Triliun Bansos Pangan Siap Disebar ke 33,2 Juta Penerima

{{caption}}
Tujuan Prabowo Jadikan Himbara Perbankan Patriotik

{{caption}}
Kenalkan Perbankan Patriotik, Prabowo Ingin Himbara Tak Hanya Kejar Laba

{{caption}}
Stasiun JIS Mulai Beroperasi, Ini Rute dan Jadwal Perjalanannya

{{caption}}
Biaya Produksi Naik, Pemerintah Tahan Harga Minyakita

Topik Terkait
{{caption}}
TNI AL Amankan Sejumlah PMI Ilegal dari Malaysia di Karimun, Komitmen Berantas Penyelundupan

Tim gabungan TNI AL berhasil mengamankan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI ilegal) yang kembali dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di Tanjung Balai Karimun, Kepri. Penyelundupan PMI ilegal ini menjadi fokus penegakan hukum dan pengawasan peraira

{{caption}}
Polri Tetapkan 11 ABK Kepri Tersangka Kasus Penyelundupan Pasir Timah 7,5 Ton

Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton, sebuah tindak pidana yang merugikan negara dan menjadi sorotan publik.

{{caption}}
11 ABK Dipulangkan, Penyelundupan Timah Ilegal ke Malaysia Terus Diselidiki

Sebelas anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang diduga terlibat penyelundupan timah ilegal ke Malaysia telah dipulangkan dan kini menghadapi penyelidikan intensif oleh Bareskrim Polri dan Polda Kepri.

{{caption}}
TNI AL Gagalkan TPPO di Tanjung Balai Karimun, 6 PMI Ilegal Ditangkap

Penangkapan berawal dari unsur Sea Rider 01 Mahesa berpatroli di Perairan Pulau Pandan, Kabupaten Karimun.

{{caption}}
TNI AL Gagalkan Perdagangan Orang di Tanjung Balai Karimun, Enam PMI Ilegal Ditangkap

Kondisi enam orang PMI Non Prosedural dan satu orang Nahkoda/Tekong dalam keadaan sehat.

{{caption}}
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

{{caption}}
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia

Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.

{{caption}}
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

{{caption}}
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster

Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.

{{caption}}
Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk

Pelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.