Polisi Periksa Korban Dugaan Salah Tangkap dan Penyiksaan di Magelang Saat Demo Ricuh
Pemeriksaan terpaksa dihentikan di tengah jalan karena kondisi korban menurun.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mulai memeriksa korban remaja berinisial DRP dalam kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan saat demo ricuh di Magelang Agustus lalu.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Semarang pada Selasa (23/9).
Materi yang ditanyakan penyidik antara lain soal alasan DRP berada di lokasi kejadian hingga akhirnya ditangkap anggota Polres Magelang Kota.
“Selasa kemarin sudah kami minta keterangan korban di tempat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Semarang,” ujar Dwi, Kamis (25/9).
Namun, pemeriksaan terpaksa dihentikan di tengah jalan karena kondisi korban menurun.
“Pemeriksaan itu tidak bisa selesai dengan sempurna karena yang bersangkutan kondisinya tiba-tiba sakit,” imbuhnya.
Dwi menegaskan, pihaknya masih mengumpulkan bukti dari keterangan korban sebelum memanggil pihak terlapor, termasuk Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum.
“Kami akan lihat dulu daripada alat-alat bukti hasil keterangannya korban,” jelasnya.
Kronologi Versi Keluarga
Sebelumnya, orangtua korban, Dita, bersama kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, melaporkan dugaan salah tangkap ke Polda Jateng.
Dita menuturkan, putranya ditangkap saat membeli bensin eceran di sekitar Alun-alun Magelang pada 29 Agustus 2025, malam ketika terjadi aksi demonstrasi.
“Anak saya sama sekali tidak ikut demo. Malam itu dia hanya ingin berangkat ke acara puncak 17-an di desa. Temannya ajak COD jaket ke sekitar rindam,” kata Dita.
Namun, DRP justru ditangkap, dibawa ke kantor polisi, dan diduga disiksa hingga mengakui perbuatan yang dituduhkan.
“Besok sore baru dilepas. Anak saya babak belur. Data-datanya disebar di grup-grup WhatsApp desa saya dengan tuduhan pelaku demo anarkis. Saya sangat terpukul dan sedih atas kejadian ini, kok bisa polisi seperti itu,” ujarnya.
Menurut laporan, DRP mengalami tindakan kekerasan berupa dicambuk menggunakan selang, ditampar, ditendang, hingga dadanya dipukul saat diperiksa.
Sehari setelah dibebaskan, data pribadi korban tersebar di media sosial dengan label “Data Demo Anarkis yang Diamankan”.
Royan Juliazka Chandrajaya, penasihat hukum keluarga DRP dari LBH Yogyakarta, menilai insiden ini sebagai bentuk pelanggaran serius.
“Jadi apa yang dilakukan polisi kepada DRP merupakan bentuk nyata kesewenang-wenangan aparat kepolisian,” tegasnya.