Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.
Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya.
“Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.
“Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,” tambah Sahroni.
Meski begitu, Sahroni meminta kepada setiap masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa, untuk tidak segan melapor ke pihak kepolisian.
“Tapi polisi pasti akan beri respon dan tindakan. Pasti itu. Jadi masyarakat jangan segan untuk melapor,” tutup Sahroni.
Sebelumnya, SN ditangkap polisi karena diduga melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Atas perbuatannya, tersangkan terancam pidana pelaku minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.