Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Jumat (24/11/2023).
Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Jumat (24/11/2023).
Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," ujar dia.
Sementara itu, dalam berkas perkara prapradilan dengan Nomor: 314/Praper/IISPA/XI/2023, terungkap alasan Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut, penerbitan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur dalam KUHAP khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo. Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Karena Laporan Polisi (LP) Model A, dengan Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2023.
"Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, karena Laporan Polisi Model A baru dibuat pada tanggal 9 Oktober 2023, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu," kata Ian seperti dikutip dalam berkas praperadilan Firli Bahuri, Jumat (24/11/2023).
"Sehingga seluruh tindakan yang dilakukan oleh termohon terhadap Firli Bahuri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar dia.
Menurut dia, atas dasar tindakan penyidikan yang secara hukum tidak sah serta tidak memenuhi ketentuan dua alat bukti yang cukup, maka penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Bahwa apabila mencermati tindakan atau proses penerbitan penetapan tersangka a quo oleh termohon, maka jelas adanya termohon tidak melakukan langkah-langkah yang bersifat objektif dan terukur dalam menetapkan tersangka dalam perkara a quo, seharusnya termohon berhati-hati dalam memeriksa dan membuktikan adanya peristiwa pidana dan menetapkan siapa tersangkanya," ujar dia.
Ian menuding penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya terkesan terburu-buru ditambah lagi adanya tekanan publik dan politik.
Dia mengatakan, Syahrul Yasin Limpo yang disebut-sebut sebagai korban dalam perkara, memegang jabatan sebagai Dewan Pakar pada salah satu Partai Politik di Indonesia, saat ini sedang dihadapkan pada suatu kasus tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK RI.
tandas Kuasa Hukum Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKubu Firli sebelumnya menuding pengusutan kasus dugaan pemerasan upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melindungi tersangka kasus suap rel kereta api, M Suryo.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaPolda Metro mengatakan, penggeledahan merupakan rangkaian penyidikan untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan diajukan Firli usai Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaBoyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
Baca Selengkapnya