Polda Maluku Imbau Pedagang Petasan Tidak Dijual Jelang Tahun Baru 2026
Jelang Tahun Baru 2026, Polda Maluku imbau pedagang petasan di Ambon untuk tidak menjualnya demi menjaga kamtibmas dan keselamatan masyarakat.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku secara resmi mengimbau para pedagang di Kota Ambon agar tidak menjual petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah proaktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan yang bisa timbul dari penggunaan petasan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa imbauan kamtibmas ini bertujuan melindungi keselamatan masyarakat dan mencegah gangguan ketertiban umum. Fokus utama adalah pada periode menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, di mana penggunaan petasan cenderung meningkat. Pihak kepolisian menekankan pentingnya lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua warga.
Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan preemtif yang dilaksanakan oleh Satgas Preemtif Subsatgas Binmas Polda Maluku kepada para pedagang di kawasan Jalan Tamaela, Kota Ambon. Kegiatan yang dipimpin Iptu Sulaiman Tuatubun ini bertujuan mencegah potensi gangguan kamtibmas serta risiko keselamatan yang dapat ditimbulkan dari penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Upaya Pencegahan Gangguan Kamtibmas
Polda Maluku secara aktif melakukan pendekatan preemtif kepada para pedagang di Kota Ambon, khususnya yang berpotensi menjual petasan. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan selama periode liburan akhir tahun. Petasan seringkali menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan bahkan kecelakaan serius.
Melalui Satgas Preemtif Subsatgas Binmas, kepolisian memberikan edukasi langsung kepada para pedagang mengenai bahaya petasan. Mereka diingatkan tentang potensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta dampak negatifnya terhadap ketertiban umum. Hal ini sejalan dengan komitmen Polda Maluku untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Selain itu, para pedagang juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait peredaran dan penjualan bahan peledak, termasuk petasan. Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk memastikan bahwa perayaan Tahun Baru dapat berlangsung tanpa insiden. Polda Maluku mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Peningkatan Pengawasan dan Pendekatan Persuasif
Menjelang malam pergantian tahun, Polda Maluku akan meningkatkan pengawasan secara intensif terhadap peredaran petasan di berbagai titik keramaian. Langkah ini merupakan bagian dari upaya antisipasi terjadinya gangguan keamanan maupun kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat meminimalisir penjualan petasan ilegal.
Aparat kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Mereka akan menjelaskan dampak negatif penggunaan petasan, baik dari sisi keselamatan, ketertiban umum, maupun kenyamanan warga yang sedang menjalankan ibadah dan aktivitas lainnya. Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif.
Pentingnya edukasi mengenai bahaya petasan ditekankan agar para pedagang memahami risiko yang mungkin timbul. Kecelakaan akibat petasan, seperti luka bakar atau kebakaran, seringkali terjadi setiap tahun. Oleh karena itu, Polda Maluku berharap pedagang dapat bekerja sama untuk tidak menjual barang-barang berbahaya tersebut.
Dukungan Masyarakat untuk Keamanan Bersama
Polda Maluku sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi imbauan terkait larangan penjualan dan penggunaan petasan. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman dan damai. Tanpa dukungan ini, upaya kepolisian tidak akan maksimal.
Tujuan utama dari imbauan ini adalah agar perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Maluku dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Situasi yang damai memungkinkan masyarakat untuk merayakan momen penting ini tanpa kekhawatiran akan insiden yang mengganggu. Hal ini juga termasuk tidak mengganggu aktivitas ibadah Natal.
Kerja sama antara aparat keamanan, pedagang, dan masyarakat diharapkan dapat mencegah insiden yang mengganggu stabilitas kamtibmas. Dengan tidak menjual dan menggunakan petasan, kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua. Polda Maluku berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayahnya.
Sumber: AntaraNews