Perusakan Megalit Dongi-Dongi Berusia 1.000 Tahun Diduga Ulah Penambang Ilegal
Megalit Dongi-Dongi di Poso, Sulawesi Tengah, yang berusia sekitar 1.000 tahun, diduga dirusak oleh penambang ilegal. Penemuan ini memicu kekhawatiran akan kelestarian situs bersejarah.
Sebuah megalit berusia sekitar 1.000 tahun di Desa Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dilaporkan mengalami kerusakan signifikan. Perusakan ini diduga kuat disebabkan oleh aktivitas penambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar lokasi situs tersebut. Penemuan kerusakan ini memicu kekhawatiran serius akan kelestarian warisan budaya prasejarah yang sangat berharga bagi Indonesia.
Kerusakan pada megalit ini pertama kali diketahui pada Kamis (5/3) sekitar pukul 10.00 pagi oleh warga dan tim yang melakukan pemantauan. Padahal, sehari sebelumnya, pada Rabu (4/3), tim survei telah memastikan kondisi megalit tersebut masih utuh dan tidak mengalami kerusakan sedikit pun. Perubahan kondisi yang drastis dalam waktu singkat ini menimbulkan kecurigaan kuat terhadap pihak-pihak tertentu.
Situs megalitikum ini terletak di dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), sebuah kawasan konservasi alam dan budaya yang dilindungi negara. Keberadaan tambang emas ilegal dengan beberapa unit ekskavator di sekitar lokasi menjadi indikasi kuat penyebab perusakan. Megalit ini juga termasuk dalam daftar tentatif UNESCO untuk warisan budaya megalitik Lore Lindu, menambah urgensi perlindungannya.
Kronologi Penemuan Kerusakan dan Ancaman Lingkungan
Tim dari Palu yang melakukan survei awal pada Rabu (4/3) menemukan megalit di Desa Dongi-Dongi dalam kondisi baik dan tidak tersentuh. Namun, hanya berselang satu hari, pada Kamis (5/3), kondisi megalit tersebut berubah drastis dan ditemukan sudah dalam keadaan rusak. Kerusakan ini menunjukkan adanya tindakan perusakan yang dilakukan secara sengaja dan cepat.
Di sekitar situs megalitikum yang rusak ini, terlihat jelas adanya aktivitas tambang emas ilegal yang masif. Beberapa unit ekskavator ditemukan beroperasi di area tersebut, mengindikasikan skala operasi penambangan yang besar. Kehadiran alat berat ini berpotensi besar tidak hanya merusak situs purbakala, tetapi juga mengubah bentang alam sekitarnya secara permanen.
Lokasi penemuan megalit ini berada di dalam Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), yang merupakan kawasan lindung dengan keanekaragaman hayati tinggi. TNLL juga dikenal sebagai salah satu situs yang masuk daftar tentatif UNESCO untuk warisan budaya megalitik. Perusakan di area ini tidak hanya merugikan warisan budaya bangsa, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem hutan tropis yang dilindungi.
Aktivitas penambangan ilegal di kawasan lindung seperti TNLL merupakan pelanggaran hukum serius. Dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat besar, mulai dari deforestasi, pencemaran air, hingga hilangnya habitat satwa liar. Perlindungan situs megalit ini harus seiring dengan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan.
Mengenal Megalit Dongi-Dongi dan Nilai Sejarahnya
Megalit adalah struktur atau monumen prasejarah yang dibangun menggunakan batu berukuran besar, baik tunggal (monolit) maupun susunan. Jenis monumen ini berkembang dari zaman Neolitikum hingga Zaman Perunggu, mencerminkan peradaban awal manusia. Megalit berfungsi sebagai penanda kubur, tempat ritual keagamaan, atau lokasi pemujaan leluhur, dengan contoh seperti menhir, dolmen, dan sarkofagus.
Megalit yang ditemukan di Dongi-Dongi merupakan batu berukuran besar yang memiliki pahatan menyerupai wajah manusia. Karakteristik unik ini sangat mirip dengan batu kalamba yang banyak ditemukan di Lembah Napu, menunjukkan adanya kesamaan tradisi budaya megalitik di wilayah Sulawesi Tengah. Keunikan pahatan ini menambah nilai historis dan artistik situs tersebut.
Ahli Arkeolog Sulawesi Tengah, Iksam Djorimi, memperkirakan usia megalit di Desa Dongi-Dongi sekitar 1.000 tahun. Perkiraan ini didasarkan pada perbandingan dengan situs-situs megalitikum lain di daerah tersebut. Penentuan usia ini penting untuk memahami periode sejarah dan perkembangan budaya masyarakat purba di Sulawesi.
Penyebaran situs megalit di Sulawesi Tengah membentang luas, dimulai dari Lembah Behoa dan Bada, Kabupaten Poso, ke arah utara hingga Lembah Palu. Situs megalitikum yang berada di Lembah Behoa dan Bada, Poso, bahkan diperkirakan berusia lebih tua, sekitar 2.000 tahun. Keberadaan situs-situs ini menjadi bukti kekayaan sejarah dan peradaban kuno di Sulawesi Tengah.
Sumber: AntaraNews