Bupati Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh Rizal Intjenae, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh camat dan kepala desa di wilayahnya. Instruksi ini bertujuan untuk mengawasi secara ketat setiap aktivitas pertambangan, khususnya yang bersifat ilegal, guna menjaga kelestarian lingkungan. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai dampak negatif dari kegiatan penambangan yang tidak bertanggung jawab di daerah perbatasan.
Penekanan khusus diberikan kepada Camat Palolo dan para kepala desa untuk segera melaporkan setiap temuan tambang ilegal kepada pemerintah daerah. Bupati Intjenae menegaskan bahwa laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penertiban. Pengawasan ini menjadi krusial mengingat potensi kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik penambangan ilegal.
Salah satu fokus utama pengawasan adalah wilayah perbatasan dengan Kabupaten Poso, khususnya tambang ilegal Dongi-dongi. Lokasi ini dilaporkan menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri, yang dapat mencemari air sungai menuju Kabupaten Sigi dan bahkan Kota Palu. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap ekosistem dan kesehatan warga di daerah lembah.
Advertisement
Advertisement
Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, secara langsung meminta para camat, khususnya Camat Palolo, dan seluruh kepala desa untuk proaktif dalam mengawasi wilayah mereka dari aktivitas pertambangan ilegal. Ia menekankan pentingnya segera melaporkan temuan tersebut agar pemerintah daerah dapat mengambil tindakan penertiban yang diperlukan. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Bupati Intjenae saat bertemu awak media di Kabupaten Sigi pada Jumat (16/1).
Kekhawatiran utama muncul dari keberadaan tambang ilegal Dongi-dongi yang berbatasan dengan Kecamatan Palolo, Sigi, namun berada di wilayah Kabupaten Poso. Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas penambangan di Dongi-dongi diduga kuat menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri. Penggunaan merkuri ini berpotensi besar mencemari air Sungai Sopu, yang mengalir hingga ke Kabupaten Sigi.
Pencemaran sungai akibat merkuri dari tambang ilegal Dongi-dongi menimbulkan dampak negatif yang meluas, tidak hanya bagi masyarakat di Sigi tetapi juga Kota Palu. Bupati Intjenae menyoroti bahwa pencemaran lingkungan semacam ini dapat memicu berbagai penyakit serius, termasuk stunting, yang mengancam kesehatan generasi mendatang. Pemerintah Kabupaten Sigi telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk segera memantau tingkat pencemaran di Sungai Sopu.
Advertisement
Advertisement
Menyikapi seriusnya masalah ini, Pemerintah Kabupaten Sigi berencana untuk segera berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait tambang ilegal Dongi-dongi. Koordinasi ini bertujuan untuk mencari solusi komprehensif atas pencemaran lingkungan yang telah terjadi di wilayah Sigi. Gubernur Sulawesi Tengah saat ini adalah Anwar Hafid, yang menjabat sejak 20 Februari 2025.
Bupati Intjenae juga meminta Camat Palolo untuk menyusun laporan tertulis mengenai kondisi di lapangan. Laporan ini nantinya akan dibawa ke rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Sulawesi Tengah. Tujuannya adalah untuk merumuskan tindakan yang tepat dan terkoordinasi dalam mengatasi persoalan pencemaran akibat tambang ilegal Dongi-dongi.
Data dari Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) menunjukkan adanya tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
Advertisement
- Kintabaru: 0,13 hektare
- Ueloe: 0,3 hektare
- Sibowi: 0,5 hektare
- Kangkuro: 2,5 hektare
- Hanggira: 2,6 hektare
- Dongi-dongi: 15 hektare
- Wanga: 1,7 hektare
Ukuran tambang ilegal Dongi-dongi yang mencapai 15 hektare menunjukkan skala masalah yang signifikan, memerlukan perhatian dan tindakan serius dari berbagai pihak.
Sumber: AntaraNews
Advertisement