Komnas HAM Desak Polda Sulteng Usut Tuntas Tambang Ilegal Dongi-Dongi Rusak Megalit Prasejarah

Komnas HAM Perwakilan Sulteng mendesak Polda Sulteng untuk menyelidiki aktivitas tambang ilegal di Dongi-Dongi yang merusak situs megalitikum dan mengancam ekologi, menyerukan penindakan tegas terhadap para pemodal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Komnas HAM Desak Polda Sulteng Usut Tuntas Tambang Ilegal Dongi-Dongi Rusak Megalit Prasejarah
Penemuan Megalit Dongi-Dongi di Sulawesi Tengah menarik perhatian arkeolog. Diperkirakan berusia 1.000 tahun, batu besar ini menyimpan jejak peradaban kuno yang misterius dan menjadi bagian penting dari sejarah megalitikum di wilayah tersebut. (AntaraNews)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng untuk segera menindaklanjuti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi. Aktivitas ilegal ini dilaporkan merusak situs megalit yang merupakan warisan prasejarah penting. Desakan ini muncul menyusul kembali maraknya laporan penambangan liar di wilayah konservasi tersebut.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa Dongi-Dongi bukan hanya sekadar lokasi pertambangan emas, tetapi juga merupakan identitas peradaban dan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah. Kerusakan yang terjadi akibat PETI akan menjadi kehilangan permanen bagi sejarah dan lingkungan jika dibiarkan tanpa penanganan serius. Oleh karena itu, penyelidikan mendalam sangat diperlukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

Laporan mengenai kembalinya aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) menjadi perhatian utama Komnas HAM. Praktik penambangan ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga membahayakan keberadaan situs megalitikum yang diakui sebagai warisan sejarah dunia. Pihak berwenang diminta bertindak cepat dan tegas.

Komnas HAM menyoroti bahwa aktivitas tambang ilegal di Dongi-Dongi menimbulkan ancaman ganda yang serius bagi Sulawesi Tengah. Selain merusak situs megalitikum prasejarah yang tak ternilai harganya, kegiatan ini juga berpotensi besar memicu krisis ekologis yang meluas. Situs megalit di Dongi-Dongi adalah bukti peradaban kuno yang harus dilindungi.

Livand Breemer menyatakan bahwa kawasan Dongi-Dongi memiliki nilai historis dan ekologis yang sangat tinggi. Ia menekankan bahwa jika kerusakan terus berlanjut, Sulawesi Tengah akan kehilangan bagian penting dari sejarah dan identitas lingkungannya secara permanen. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kawasan ini menjadi prioritas utama.

Keberadaan situs megalitikum yang terancam oleh PETI menjadi perhatian global karena statusnya sebagai warisan sejarah dunia. Situs megalitikum ini berada di dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), yang juga masuk daftar tentatif UNESCO untuk warisan budaya megalitik Lore Lindu. Kerusakan pada situs-situs ini tidak hanya menghilangkan bukti sejarah lokal, tetapi juga mengurangi kekayaan budaya manusia secara keseluruhan. Penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulteng, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak di balik aktivitas tambang ilegal ini. Penelusuran harus mencakup aliran dana serta aktor-aktor yang menggerakkan massa kembali ke Dongi-Dongi. Tidak hanya itu, oknum yang diduga membekingi operasional tambang juga harus ditindak tegas.

Breemer menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda penambang. Aparat harus mengejar para pemodal yang membiayai kegiatan ilegal ini dan memproses mereka hingga ke pengadilan. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera yang signifikan bagi para pelaku dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Selain Polda Sulteng, Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak lagi mengedepankan pendekatan persuasif. Tindakan hukum yang tegas dan komprehensif harus diterapkan terhadap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap lingkungan dan warisan budaya.

Praktik pertambangan di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Komnas HAM secara spesifik menyoroti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Dampak dari aktivitas PETI ini tidak hanya terbatas pada kerusakan situs budaya, tetapi juga berpotensi memicu krisis ekologis yang lebih luas. Ancaman terhadap sumber air bersih dan potensi bencana lingkungan di kawasan Lembah Palu dan sekitarnya menjadi kekhawatiran serius. Kehidupan masyarakat di wilayah sekitar akan terpengaruh secara langsung.

Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh tambang ilegal dapat memiliki efek domino, mempengaruhi flora dan fauna endemik serta keseimbangan alam secara keseluruhan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif dan berkelanjutan sangat krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk jangka panjang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi