Pengasuh Tegah Tindih dan Tampar Bayi 11 Bulan di Palembang Gara-Gara Rewel
Bersama petugas keamaan perumahan, orang tua korban membawa pelaku ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seorang babysitter, AB, dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya bayi majikannya yang baru berusia 11 bulan. Aksinya diketahui orangtua korban lantaran terpantau CCTV.
Peristiwa itu terjadi di rumah majikannya di perumahan elit di Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa (28/1). Tak terima, ayah korban, JM (34), langsung melaporkan kasus ini ke polisi berikut membawa serta terlapor.
JM mengatakan, saat kejadian dirinya sedang bekerja di toko tempatnya berdagang. Lantaran rutin dilakukan, ia pun memantau CCTV kondisi rumah yang terkoneksi dengan ponselnya.
JM melihat anaknya menangis di tempat tidur. Bukannya menenangkan, terlapor malah menampar pipi korban, mendorong hingga menindih bayi itu.
Ringkus Pelaku Penganiayaan
JM pun lantas segera pulang. Bersama petugas keamaan perumahan, dia membawa AB ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Anak sekecil itu diperlakukan kasar begitu, mestinya ditenangkan bukan dianiaya," ungkap JM, Kamis (30/1).
JM menyebut AB merupakan babysitter yang ia dapat dari jasa penyaluran resmi. AB telah bekerja dengannya hampir satu tahun.
"Anak saya jadi trauma, lebih banyak diam, malam susah tidur," kata JM.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan laporan orangtua korban atas kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Kasus ini tengah diproses penyidik Unit PPA.
"Kasusnya sedang diproses dan jika terbukti bisa segera ditetapkan tersangka," kata Hery.