Pemprov Kepri Imbau Waspada Modus Penipuan Dukcapil Berkedok Aktivasi IKD
Masyarakat Kepulauan Riau diimbau waspada terhadap modus penipuan Dukcapil yang menawarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui telepon atau pesan singkat, berpotensi mencuri data pribadi dan menguras rekening.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh masyarakat. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil di wilayah setempat.
Modus penipuan ini umumnya berkedok penawaran aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Oknum tidak bertanggung jawab mengaku sebagai petugas Dukcapil dan menghubungi warga melalui telepon seluler, pesan singkat (SMS), atau aplikasi WhatsApp.
Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Dukcapil Kepri, Abbas M. Zein, menegaskan bahwa pelaku penipuan ini sering kali menggunakan foto profil berpakaian Korpri atau pakaian dinas harian (PDH) ASN untuk meyakinkan korbannya. Oleh karena itu, warga diminta untuk tidak merespons nomor baru atau tidak dikenal yang menawarkan aktivasi IKD.
Modus Operandi Penipuan Aktivasi IKD
Para pelaku penipuan aktivasi IKD memiliki modus operandi yang terstruktur untuk mengelabui korban. Mereka akan menghubungi calon korban melalui panggilan telepon, SMS, atau pesan WhatsApp, menawarkan bantuan aktivasi IKD yang seolah-olah resmi.
Untuk memperkuat tipu dayanya, oknum penipu sering menggunakan foto profil yang menampilkan diri mereka dalam seragam Korpri atau PDH ASN, sehingga terlihat seperti petugas pemerintah yang sah. Setelah berhasil meyakinkan korban, mereka akan meminta data pribadi yang sangat sensitif.
Data yang diminta meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), hingga kode OTP (One Time Password) yang bersifat rahasia. Selain itu, pelaku juga dapat mengirimkan tautan atau barcode palsu yang, jika diakses, dapat mencuri data pribadi korban atau bahkan membobol rekening bank mereka.
Prosedur Resmi Aktivasi IKD dan Imbauan Kewaspadaan
Dinas Dukcapil Kepri menegaskan bahwa proses aktivasi IKD yang resmi hanya dapat dilakukan di kantor Dukcapil. Masyarakat akan didampingi langsung oleh petugas Dukcapil dalam setiap langkah pengaktifan KTP digital tersebut.
Syarat utama untuk aktivasi IKD adalah kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) dan telepon pintar (smartphone). Abbas M. Zein menekankan pentingnya mengabaikan setiap pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan meminta data pribadi atau mengirimkan tautan atau barcode tertentu.
Imbauan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi pencurian data atau pembobolan rekening. Pihak Dukcapil telah menerima beberapa laporan korban penipuan, termasuk seorang warga di Kijang, Kabupaten Bintan, yang kehilangan uang Rp5 juta dari rekeningnya setelah memberikan data pribadi kepada oknum penipu.
Perkembangan Aktivasi IKD di Kepulauan Riau
Meskipun upaya digitalisasi terus digalakkan, tingkat aktivasi IKD di Kepulauan Riau masih perlu ditingkatkan. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 104.173 warga Kepri telah berhasil mengaktifkan IKD.
Jumlah ini baru mencapai 6,36 persen dari total target aktivasi yang ditetapkan, yaitu 1.637.014 warga Kepri yang sudah memiliki KTP-el.
Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi sangat krusial di tengah upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan identitas digital. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan nomor baru yang mencurigakan.
Sumber: AntaraNews