Waspada Penipuan Aktivasi KTP Digital, Disdukcapil Makassar Ingatkan Masyarakat
Disdukcapil Makassar mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut untuk aktivasi KTP digital, menyusul 50 laporan kerugian sepanjang 2025.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat. Peringatan ini bertujuan agar warga lebih waspada terhadap praktik sindikat penipuan yang memanfaatkan modus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim Salam, menegaskan bahwa para pelaku penipuan sering kali mengatasnamakan petugas Disdukcapil. Mereka menghubungi calon korban dengan dalih menawarkan bantuan untuk proses aktivasi KTP digital, yang sebenarnya merupakan upaya penipuan.
Peringatan ini menjadi sangat krusial setelah Disdukcapil Makassar menerima setidaknya 50 laporan dari warga yang menjadi korban penipuan serupa sepanjang tahun 2025. Kerugian yang dialami korban akibat pembobolan data pribadi dilaporkan cukup besar.
Modus Operandi Sindikat Penipuan KTP Digital
Para pelaku penipuan menjalankan aksinya dengan menghubungi calon korban melalui berbagai cara, seperti telepon atau panggilan video/suara di aplikasi WhatsApp. Mereka mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi KTP digital.
Jika korban percaya dan terperdaya, mereka dipastikan akan mengalami kerugian karena data pribadinya dapat disalahgunakan oleh sindikat tersebut. Muhammad Hatim Salam dengan tegas menyatakan bahwa petugas Disdukcapil tidak pernah menghubungi warga secara langsung melalui telepon atau aplikasi untuk aktivasi IKD.
Layanan resmi aktivasi IKD hanya dilakukan di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan, dan tidak pernah meminta uang atau melakukan kontak melalui telepon. Modus penipuan saat ini semakin canggih dan terorganisir, tidak lagi menggunakan pola-pola lama seperti menyamar sebagai polisi.
Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi
Disdukcapil Makassar sangat menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat. Informasi sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), PIN ATM, dan data pribadi lainnya tidak boleh diberikan sembarangan kepada pihak yang tidak jelas.
Hatim menduga bahwa praktik penipuan ini dijalankan oleh sindikat terorganisir yang memanfaatkan celah keamanan data dan rendahnya pemahaman literasi digital masyarakat. Hal ini menjadi ancaman serius bagi warga, mengingat jaringan pelaku yang terstruktur dan masif.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke Disdukcapil atau kepolisian jika mencurigai adanya praktik penipuan semacam ini. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas atau mengaku dari Disdukcapil, demi menghindari penyalahgunaan data.
Meluruskan Isu Kebocoran Data dan Perlindungan Hukum
Menanggapi anggapan masyarakat mengenai kebocoran data pribadi yang hanya berasal dari Disdukcapil, Hatim meluruskan pandangan tersebut. Data pribadi tidak hanya dipegang oleh Disdukcapil, tetapi juga dihimpun oleh berbagai lembaga lain.
Lembaga seperti perbankan, rumah sakit, penyedia layanan telekomunikasi, leasing kredit, hingga pinjaman daring juga mengumpulkan data pribadi masyarakat. Oleh karena itu, potensi kebocoran data masih berpotensi terjadi di berbagai pihak jika tidak dilindungi dengan baik.
Pihak Disdukcapil mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat yang telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Aturan ini secara tegas mengatur tanggung jawab pemegang data pribadi serta memberikan sanksi berat bagi pelanggarnya, menunjukkan komitmen perlindungan data di Indonesia.
Sumber: AntaraNews