Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus menggenjot program aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital. Upaya ini dilakukan untuk mencapai target 20 persen dari total wajib KTP di wilayah tersebut hingga akhir tahun 2025. Langkah strategis ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang.
Kepala Disdukcapil Kudus, Harso Widodo, mengungkapkan bahwa hingga akhir Desember 2025, baru 6,80 persen warga Kudus yang telah melakukan aktivasi IKD. Jumlah ini setara dengan 44.413 orang dari total 653.478 warga yang wajib memiliki KTP. Angka tersebut menunjukkan masih ada 609.065 warga yang belum mengaktifkan KTP Digital mereka.
Melihat kondisi ini, Disdukcapil Kudus kini gencar melakukan penyisiran ke berbagai instansi dan fasilitas publik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam aktivasi KTP Digital. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk bertransformasi menuju layanan administrasi kependudukan yang lebih modern dan efisien.
Advertisement
Advertisement
Disdukcapil Kudus secara aktif menyasar berbagai sektor untuk mempercepat aktivasi KTP Digital. Sebelumnya, fokus penyisiran dilakukan di lingkungan pendidikan dan kesehatan, bekerja sama dengan Koordinator Wilayah Pendidikan serta UPT Puskesmas. Mereka menargetkan para guru dan pegawai di lingkungan puskesmas yang belum mengaktifkan IKD mereka.
Selain itu, penyisiran juga merambah lingkungan pemerintahan, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, dan desa. Langkah ini memastikan bahwa para aparatur sipil negara juga menjadi pelopor dalam penggunaan KTP Digital. Harso Widodo juga mempersilakan perusahaan untuk mengajukan permohonan fasilitas aktivasi bagi karyawan mereka.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan administrasi kependudukan dan mal pelayanan publik (MPP) di Kabupaten Kudus diwajibkan untuk mengaktifkan KTP Digital mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong percepatan adopsi IKD di kalangan warga. Disdukcapil Kudus juga menyediakan layanan tambahan di akhir pekan, seperti di Balai Jagong Kudus atau saat Car Free Day di Alun-alun Kudus setiap hari Minggu, untuk memfasilitasi aktivasi KTP Digital.
Advertisement
Advertisement
Aktivasi KTP Digital menawarkan berbagai kemudahan signifikan bagi masyarakat Kabupaten Kudus. Salah satu manfaat utamanya adalah mempermudah proses verifikasi diri tanpa perlu membawa KTP elektronik fisik. Hal ini tentu saja meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko kehilangan dokumen penting.
Selain itu, KTP Digital juga mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik yang membutuhkan identifikasi diri. Warga dapat dengan mudah mengakses data anggota keluarga mereka melalui aplikasi KTP Digital. Integrasi ini menciptakan ekosistem layanan yang lebih terhubung dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui inovasi digital. Dengan adanya KTP Digital, diharapkan proses birokrasi menjadi lebih ringkas dan transparan. Transformasi digital ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Advertisement
Advertisement
Untuk dapat melakukan aktivasi KTP Digital, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan dasar. Syarat utama adalah memiliki gawai pintar berbasis Android yang mendukung instalasi aplikasi. Setelah itu, pengguna dapat mengunduh aplikasi IKD melalui Google Playstore.
Proses aktivasi melibatkan pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon yang aktif. Data ini akan diverifikasi untuk memastikan keabsahan identitas pengguna. Setelah aktivasi berhasil, KTP Digital akan tersedia dalam bentuk digital di gawai pengguna.
Menariknya, aplikasi KTP Digital tidak hanya menyimpan identitas kependudukan saja. Di dalamnya juga terintegrasi berbagai kartu digital penting lainnya, seperti kartu JKN-KIS, kartu sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu NPWP. Fitur ini menjadikan aplikasi KTP Digital sebagai dompet digital identitas yang komprehensif dan sangat praktis bagi penggunanya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews